Opini

Gus Yahya Melanggar Syaraʿ?

PERADABAN.ID – Kemarin saya menerima sebuah tautan tulisan Imron Rosyadi Hamid, Wasekjen PBNU periode 2022–2027. Dalam tulisannya, ia menyatakan bahwa “pemakzulan” Gus Yahya terjadi karena dugaan adanya pelanggaran syaraʿ.

Tulisan ini saya susun sebagai upaya memberikan counter narrative, agar publik tidak serta-merta menganggap bahwa apa yang disampaikan Imron adalah kebenaran.

Di tulisan ini saya akan fokus kepada argumen dia tentang Gus Yahya yg dianggap melakukan iʿānah ʿalā al-maʿṣiyyah.

Tulisan ini saya dasarkan atas keputusan-keputusan NU baik Muktamar atau pun Munas – yang tentu saja seharusnya mengikat bagi pengurus NU. Soal TPPU, di samping saya bukan ahlinya, sudah ada tulisan Prof. Rumadi dan Bpk. Sumantri tentang hal ini.

Baca Juga Belajar dari Gus Dur: Ujian Sang Murid di Pemerintahan NU

Gus Yahya dan iʿānah ʿalā al-maʿṣiyyah

Dalam tulisan tersebut, Imron menyebut bahwa para kyai Syuriah memandang bahwa Gus Yahya melakukan “tolong menolong atas maksiat” (iʿānah ʿalā al-maʿṣiyyah, selanjutnya saya tulis dengan: al-iʿānah) karena mengundang narasumber kontroversial.

Gus Yahya sendiri sudah meminta maaf atas ketidakjeliannya. Tapi pertanyaan saya: Bagaimana bisa hal itu digolongkan sebagai al-iʿānah? Saya penasaran dengan argumen para kiai, yg disebut oleh Imron, menggolongkan tindakan tsb sebagai al-iʿānah.

Dalam Munas NU 2023, al-iʿānah didefinisikan sebagai:

كل ما يفضي إلى معصية

“Setiap sesuatu yang bisa mendatangkan maksiat.”

Baca Juga Berkah Tambang yang Menjadi Laknat di Rumah Besar NU

Kata al-ifḍā’ (mendatangkan) menjadi kunci di sini. Untuk mengetahui sesuatu bisa mendatangkan maksiat–sehingga bisa disebut menolong–maka Munas NU memberi batasan yang diambilkan dari kitab Mughnī al-Muḥtāj karya Al-Syirbīnī, yakni keyakinan dan dugaan kuat. Selagi itu masih al-syakk, maka itu tidak bisa dianggap al-iʿānah.

Lebih ekstrem lagi, Munas NU 2023 mentakrir pendapat Abū Ḥanīfah bahwa selama tindakan yang dilakukan bukan maksiat (mā yaqūm bi ʿaynih al-munkar), maka seseorang tidak bisa dihukumi menolong maksiat.

Dari batasan-batasan ini, tindakan Gus Yahya tentu tidak terkategori dalam al-iʿānah; mengundang seorang zionis dan mendukung zionisme itu berbeda dan bukan merupakan lawāzim (keterkaitan) dari maksiat.

Jika itu dianggap kesalahan etis, silahkan saja, toh Gus Yahya sudah minta maaf. Tapi takyīf fiqhī (nalar fikih) tidak bisa sembarangan. Saya curiga Imron tidak memiliki sense of fiqh sehingga keliru mendudukkan persoalan secara proporsional.

Baca Juga Dari Penatu di Kairo sampai Podium di Yerusalem

AKN NU dan Narasumber Kontroversial

Dalam tulisannya Imron menuliskan tentang pentingnya kedudukan fikih bagi Nahdliyin. Kesalahan Gus Yahya adalah sesuatu yang melanggar syaraʿ, demikian kata Imron. Oleh sebab itu, saya coba membuka buku “jimat” NU, Solusi Problematika Umat, kumpulan hasil-hasil Muktamar dan Munas NU. Saya coba cari permasalahan yang paling dekat dengan kasus ini untuk di-ilḥāq-kan.

Saya membayangkan bahwa mendengarkan narsum kontroversial yang ada di AKN adalah ibarat membaca buku-buku “berbahaya”. Maka bagaimana hukum membaca buku macam itu?

Ternyata permasalahan persis seperti ini pernah dibahas dalam Muktamar IX di Banyumas pada tahun 1934, artinya Hadratussyaikh Mbah Hasyim masih sugeng dan validitas hasilnya tidak diragukan!

Dalam Bahtsul Masail itu diputuskan bahwa membaca buku-buku berbahaya diperbolehkan bagi orang yang mampu membedakan antara yang ḥaq dan bāṭil.

Baca Juga Rumah Kaca NU: Memaknai Kegaduhan sebagai Tanda Sistem Sedang Bekerja

Sementara itu forum AKN, sebagaimana diakui oleh Imron, adalah kaderisasi tinggi dalam internal organisasi. Tentu saja pesertanya bukan sembarang orang. Bahkan Al-Ghazālī mengatakan mempelajari hal semacam ini diharuskan bagi orang yang mampu. Dalam Faḍā’iḥ al-Bāṭiniyyah, ia bahkan mendendangkan syair:

عرفت الشر لا لشرْ * ر لكن لتوقّيه

ومن لم يعرف الشرّ * ر من الناس يقعْ فيه

“Aku belajar keburukan bukan untuk melakukannya. Tapi untuk menghindarinya.

Barang siapa tidak tahu keburukan, maka ia akan jatuh ke dalamnya.”

Kesimpulannya, dalam persoalan AKN tidak ada pelanggaran syaraʿ yang dilakukan oleh Gus Yahya – ini bukan pandangan saya. Tapi ini adalah pandangan Munas dan Muktamar NU.

Oleh: Kholili Kholil, Mahasantri Marhalah Tsaniyah (M2) Ma’had ‘Aly Lirboyo takhassus fikih-usul fikih, pengurus LBM PBNU masa khidmah 2022-2027 M.

Related Articles

Back to top button