Berita

Jelang Natal, Menag Perbolehkan Penambahan Kapasitas Ruang Ibadah

PERADABAN.ID – Menteri Agama (Menag) RI H Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait dengan Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Mencermati Instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait PPKM yang sudah turun ke level satu, Menag menilai penambahan kapasitas ruang ibadah bisa dilakukan dengan batasan-batasan yang terukur. Dan tentu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja bisa dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” terang Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Selasa (20/12/2022).

Jika jemaat di dalam gereja melebihi kapasitas maksimal 100 persen, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Baca juga:

Salah satu bentuk penambahan kapasitas itu adalah dengan membangun tenda.

Plt Dirjen Bimas Katolik AM Adiyarto Sumardjono mengatakan, SE tersebut diterbitkan demi kenyamanan masyarakat dalam merayakan Natal tahun 2022.

“Edaran ini sebagai bagian dari concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” kata Adiyarto.

Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung juga berharap umat Kristiani bisa menyesuaikan perayaan ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.

“Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman,” imbuh Jeane.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button