Opini

Biaya Haji 2024: Melampaui Angka, Menuju Keadilan dan Keberlanjutan

PERADABAN.ID – Pemerintah telah mengajukan usulan kenaikan biaya haji untuk tahun 2024 sebesar Rp 105.095.032,34 dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Perlu diperhatikan bahwa anggaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2024M dibagi menjadi dua komponen utama, yaitu 70% yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji sebagai BPIH, dan 30% yang ditujukan untuk dana nilai manfaat atau optimalisasi.

Kenaikan tersebut sebesar Rp 15.044.395,08, dibandingkan dengan penetapan BPIH tahun sebelumnya (1444 H/2023 M) dengan komposisi BPIH sebesar Rp 73.566.522,64 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70 (30%). Usulan ini muncul atas pertimbangan nilai manfaat sekitar 30%, yang diukur untuk menyeimbangkan beban jemaah dengan keberlanjutan dana nilai manfaat BPIH di masa depan.

Baca Juga Siapa Representasi Gen Z Nahdlatul Ulama?

Penting untuk dicatat bahwa pembebanan BPIH sebesar 70% telah melibatkan kajian dan musyawarah panjang guna menjaga prinsip istitha’ah (kemampuan) dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang.

Dalam konteks ini, Gus Yaqut mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji. Gus Yaqut menekankan bahwa keberlanjutan dana nilai manfaat, yang menjadi hak lebih dari 5 juta Jemaah haji yang masih mengantri, harus terus berkesinambungan dan dapat digunakan pada saat keberangkatan mereka.

Menurut Gus Yaqut, keterlibatan BPKH harus lebih produktif. Dia menyatakan bahwa jika skema defisit Rp2 triliun per tahun terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, perhatian terhadap keadilan dan keberlanjutan nilai manfaat menjadi sangat penting, mengingat anggaran nilai manfaat juga merupakan hak jutaan jemaah yang masih antre.

Baca Juga Politik Identitas Banua: Refleksi Tahun Politik Kalimantan Selatan

Upaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk melindungi Jemaah haji dari fluktuasi kurs yang signifikan yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang juga perlu diapresiasi. Langkah ini menunjukkan perhatian terhadap stabilitas keuangan jemaah, yang dapat memengaruhi biaya pelaksanaan ibadah haji.

Dengan demikian, usulan kenaikan biaya haji tahun 2024 tidak hanya bermotifkan keuangan semata, tetapi juga didasarkan pada keadilan dan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan pengalaman haji yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan bagi semua Jemaah.

Yusuf Ali Syafruddin

Pegiat di Kajian Islam dan Kebangsaan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button