Berita

Status AG Pelaku, Anak yang Berkonflik dengan Hukum

PERADABAN.ID – Polda Metro Jaya menyampaikan sejumlah perkembangan hasil penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang menimpa David. Polisi menyatakan bahwa AG terlibat dalam kasus tersebut, dan statusnya berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

“Ada perubahan status, dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Direktur Kriminal Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Henky Haryadi, pada Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, fakta hukum yang diperoleh dari chat WhatsApp, video, rekaman cctv di lokasi kejadian dan keterangan saksi, pihaknya mengkonstruksikan pasal baru untuk AG.

“Ternyata pada awalnya, para tersangka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setelah kami sesuaikan dengan CCTV dan alat bukti lainnya, tergambar semua peranannya di situ,” imbuhnya.

Dengan perubahan status tersebut, polisi menjerat AG dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 lebih subsider Pasal 353 juncto 56 ayat 2 lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP.

“Terhadap anak AG itu pasalnya adalah 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP,” lanjutnya.

Bagi penyidik dan konsultasi dengan saksi ahli, rangkaian perbuatan penganiayaan tersebut merupakan niat jahat.

“Sebagai wujud penyidikan kami yang berkesinambungan dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, keterangan saksi yang saling bersesuaian, maka kami menambah konstruksi pasal sebagaimana disebutkan tadi,”  imbuhnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button