Berita

Perkuat Dakwah Islam Moderat, PBNU Lakukan Kerja Sama dengan Majma’ Fiqih Islami Sudan

PERADABAN.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Majma’ Fiqih Islami Sudan. Aktualisasikan visi Go International NU, nota kesepakatan ini berisi tentang penyebaran dakwah Islam moderat.

Penandatangan nota kesepakatan antara keduanya diwakili oleh Kiai Mahbub Ma’afi dari PBNU, sementara dari pihak Majma’ Fiqih Islami Sudan diwakili oleh Prof Adil Hasan Hamzah. Proses penandatangan nota kesepakatan ini dilakukan di tengah seminar yang mengangkat tema “Metode Istinbath Hukum antara Nahdlatul Ulama dan Majma’ al Fiqh al Islami Sudan”, Ahad (11/9/2022).

Dimotori oleh PCINU Sudan bekerja sama Majma’ Fiqih, kegiatan seminar bertempat di Auditorium ad-Dauhah Majma’ Fiqih Islami Sudan. Hadir Kepala Majma’ Fiqih Islami Sudan Abdurrohim Adam, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Agama dan Wakaf Sudan Abdul Athi Ahmad Abbas.

Baca Juga

Dilansir dari NU Online, penandatanganan nota ini berisi kesepakatan sebagai berikut:

  1. Mendukung upaya penyebaran dakwah Islam dengan berasaskan nilai-nilai kemoderatan (tawassuth), seimbang (tawazun), adil (i’tidal), serta akomodatif (isti’ab).
  2. Mengembangkan penguatan ukhuwah sebagai prinsip persaudaraan bangsa yaitu trilogi ukhuwah Islamiyah yang berbasis al-maqashid asy-syariah, ukhuwah wathaniyah yang berperspektif konstitusi dan kedaulatan, serta ukhuwah basyariyah yang berperspektif Hak Asasi Manusia
  3. Menerapkan prinsip tasamuh (toleransi) yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan maupun aspek kehidupan lainnya.
  4. Menyebarkan dakwah dan literasi Islam moderat dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi dan platform media daring, termasuk pertukaran pengadaan pelatihan metodologi istinbath hukum Islam untuk kader ulama kedua pihak.
  5. Mendorong terwujudnya perdamaian dunia dengan menyebarkan paham Islam moderat dengan saling bertukar informasi di setiap kesempatan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button