Berita

Asbun tentang Aturan Pengeras Suara Masjid, Jubir Kemenag Minta Gus Miftah Pahami Edarannya

PERADABAN.ID – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie meminta penceremah Miftah Maulana Habiburraham alias Gus Miftah memahami isi edaran tentang pengeras suara masjid dan tidak asal asal bunyi (asbun).

“Karena asbun dan tidak paham apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” katanya, Senin (11/3).

Hal ini disampaikan saat Gus Miftah yang membandingkan aturan tersebut dengan dangdutan. Menurutnya, apabila tidak paham, Gus Miftah harusnya meminta penjelasan yang tepat agar tidak salah kaprah.

Baca juga:

“Kalau nggak paham juga bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan. Itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” lanjutnya.

Tuturnya, aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushila tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 yang bertujuan mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama dan keyakinan, termasuk hal lainnya.

“Silahkan tadarrus al-Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama. Pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” imbuhnya.

Menurutnya, edaran yang bukan hal baru ini tidak pernah membatasi syiar Ramadan, apalagi giat-giat keagamaan seperti tadarus, tarawih dan qiyamul-lail sangat dianjurkan.

Kalau suaranya terlalu keras, tambahnya,  apalagi antarmasjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu.

“Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button