Berita

PBNU Minta Pasal Penodaan Agama Tidak Menjadi Pasal Karet

PERADABAN.ID – Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abu Rokhmad meminta agar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal penodaan agama tidak menjadi pasal karet.

“Supaya tidak menjadi pasal karet, pasal ini betul-betul harus memenuhi unsur-unsurnya. Pidananya itu harus kita ketahui bersama,” kata Abu Rokhmad dalam Diskusi RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia, Senin (29/8/2022).

Dalam konteks yang lebih luas, pasal penodaan agama ini tentu bisa menjadi pedoman hukum yang menyeluruh dan setara bagi eksistensi agama dan pemeluknya. Misalnya, tidak ada perlakuan istimewa atau diskriminasi terhadap mayoritas atau minoritas.

Sebab menurutnya, pasal penodaan agama berkaitan dengan keyakinan, agama dan kepercayaan dan itu harus dilakukan secara spesifik. Pasal ini berkaitan erat dengan kepentingan umat beragama sekaligus simbol-simbol agama itu sendiri.

“Saya rasa perlu untuk dilindungi oleh undang-undang. Semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan, kedamaian,” imbuhnya.

Baca Juga

Untuk itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum dalam implementasinya perlu berhati-hati. Pasalnya, apabila dihubungkan dengan Undang-Undang ITE akan menjadi problem yang serius.

“Lalu kemudian aparat penegak hukumnya juga di dalam mengimplementasikannya harus berhati-hati, harus sungguh-sungguh apalagi menyangkut agama gitu, apalagi kalau dipadu, digabungkan dengan Undang-Undang ITE saya rasa akan menjadi persoalan yang serius,” lanjutnya.

Oleh karena itu, PBNU memberikan catatan agar perumusan pasal ini dalam RUU KUHP dilakukan dengan hati-hati, termasuk juga dalam tataran implementasinya.

Selain itu, dirinya juga menyinggung tentang aliran keperyaan yang belakangan ini mulai berkembang. Perumusan dan implementasinya harus hati-hati agar tidak mengulang-mengulang peristiwa masa lalu.

Baca Juga

Abu Rokhmad juga menyatakan bahwa PBNU mempunyai perhatian terhadap keseluruhan isu di dalam pasal-pasal RUU KUHP. Sebab menurutnya, Undang-Undang ini akan menjadi pedoman semua pihak.

“Kalau ini baik, tentu akan menjadi legacy bagi kita semua, utamanya adalah Pemerintah dan DPR,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button