Berita

3 Prinsip Kemanusiaan Menurut Kiai Afifuddin Muhajir

PERADABAN.ID – Wakil Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir (Kiai Afif), menjelaskan ada tiga prinsip dasar kemanusiaan yang bisa menjadi pegangan manusia dalam berinteraksi dengan Tuhan dan manusia.

Pertama, kesetaraan sesama manusia. Dalam Islam tidak ada namanya menuhankan manusia, tidak pula ada memanusiakan Tuhan.

“Salah satu arti dari Laailaaha illallah adalah tidak ada yang berhak ditaati kecuali Allah. Apakah wajib taat kepada Rasulullah, orang tua, dan pemerintah? Wajib karena sudah diperintahkan oleh Allah,” terang Kiai Afif, sapaan akrabnya, dalam tayangan Youtube TVNU, Senin (5/9/2022).

Kedua, al-hurriyyah (kebebasan). Salah satunya yakni kebebasan beragama. Kiai Afif menilai ada yang menganggap bahwa antara ayat al-Qur’an dan hadis bertentangan terkait hal tersebut.

Mungkin anda juga suka

Kiai Afif lalu menjelaskan, ayat al-Qur’an menyebutkan tidak ada paksaan dalam beragama. Sedangkan di hadis menyebutkan bahwa nabi diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi “tiada Tuhan selain Allah” (Laailaaha illallah).

“Ulama menyimpulkan bahwa kita boleh membela ketika kita sedang diperangi. Tapi, kita tidak boleh memerangi mereka agar mau masuk Islam,” jabar Kiai Afif.

Ketiga, ukhuwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan). Apabila di dunia ini ingin hidup tenteram, aman, dan kondusif, syariat Islam memiliki beberapa solusi untuk mewujudkannya.

Solusinya, lanjut kiai peraih doctor honoris causa bidang usul fikih itu, adalah menegakkan keadilan, mencegah kedzaliman, mencegah kerusakan, melarang kekerasan, dan menghukum pelaku kejahatan.

Mungkin anda juga suka

“Hal tersebut merupakan kaidah maqashid as-syari’ah atau mashalih. Seorang ahli maqashid syari’ah, Ibnu Atsir mengatakan tunjuan umum dari syariat adalah untuk melindungi tatanan umat manusia,” jelasnya.

Selain itu, Kiai Afif juga mengkritik kelompok yang mengusung formalitas syariah sebagai kelompok yang menjadikan pengertian syariah menjadi sangat sempit, “karena yang mereka inginkan adalah penerapan hukuman-hukuman qishash, hudud, dan seterusnya,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Kiai Afif, beberapa hukuman dalam Islam sangat sulit diterapkan, sehingga ada yang mengatakan hukuman dalam Islam lebih bersifat teoritis daripada praktis. Hal ini disebabkan karena alat buktinya sangat sulit, misalnya harus disaksikan oleh dua orang yang adil.

“Nah, zaman sekarang, jangankan mencari dua orang adil, bahkan satu saja sulit. Misalnya zina, alat bukti zina adalah pengakuan atau kesaksian empat orang yang berkualitas,” tuturnya.

Mungkin anda juga suka

Zaman sekarang, lanjut dia, mencari satu orang jujur saja sangat sulit. “Lalu jika memakai alat bukti CCTV apakah bisa? Tidak bisa, karena visi Islam bukan untuk membuka aib orang, akan tetapi untuk menutupi aib-aibnya,” ungkap kiai kelahiran Sampang, Madura Jawa Timur itu.

“Rasulullah Saw pernah bersabda, barang siapa yang melakukan aib-aib seperti ini, tolong ia bertabir dengan tabir Allah swt. Artinya dita tidak mengaku, tidak ngomong kepada siapa-siapa, langsung taubat saja kepada Allah,” pungkas murid KH As’ad Syamsul Arifin itu.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button