Berita

PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Terbit, Kemenag: Agar Kekerasan Seksual Tidak Terjadi Lagi

PERADABAN.ID – Peraturan tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama resmi ditandatangani Menteri Agama (Menag) H Yaqut Cholil Qoumas.

PMA Nomor 73 Tahun 2022 yang memuat 7 Bab dan 20 Pasal ini bakal segera ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan turunan teknis seperti Keputusan Menteri Agama, SOP atau pedoman.

“Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera diterapkan secara efektif,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga

Muatan dalam PMA tersebut mencakup satuan pendidikan jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Lanjut Anna, PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual yang mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan / atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh hingga identitas gender korban termasuk dalam 16 klasifikasi dalam PMA tersebut.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” lanjutnya.

PMA ini diharapkan bisa mencegah sekaligus meniadakan kekerasan seksual dilingkungan pendidikan pada Kementerian Agama.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tegasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button