KUA Inklusif, Tidak Sekadar Catatan Nikah

PERADABAN.ID – Sebagai bangsa yang mempunyai identitas keagamaan beragam, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (RI) mendorong orientasi pelayanan publik bisa dinikmati oleh seluruh warga Indonesia.
Upaya itu dipersonifikasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan dijadikan unit layanan keagamaan semua umat, salah satunya pencatatan nikah. Gagasan ini ingin mempermudah keterbatasan akses yang selama ini berlangsung.
“Bayangkan, saudara kita nonmuslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan,” ujar Menag RI Gus Yaqut.
Dalam hal ini, Gus Yaqut membangun imajinasi tentang keterbatasan akses itu terjadi, antara warga dan perangkat infratruktur, dan tidak hanya dibatasi oleh waktu dan jarak. Akan tetapi, juga (di)lekat(kan) pada tubuh identitas keagamaan.
Upaya mewujudkan KUA sebagai pusat pelayanan inklusif ini menjadi bagian upaya Pemerintah membangun representasi keagamaan yang sangat beragam. KUA, tampaknya, akan menjadi laboratorium dari upaya membangun imajinasi dan representasi keagamaan yang beragam sekali tarikan nafas.
“…kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah,”
Menjadikan KUA sebagai hub pelayanan keagamaan untuk umat – salah satunya pencatatan nikah – mau tidak mau secara regulasi harus berkolaborasi dengan Kemendagri RI, termasuk juga pihak legislatif.
Dalam hal ini, upaya yang perlu dilakukan adalah melakukan revisi atau pembaruan terhadap UU Adminitrasi Kependudukan. Atau dengan skema kerja sama kedua belah pihak, manakala proses revisi mengalami hambatan terjal dan sulit dilakukan.
Baca juga:
Yang kedua adalah membuka lanskap pengetahuan publik, bahwa rencana kebijakan ini adalah bagian dari merawat dan menjaga identitas keberagaman bangsa Indonesia. Sehingga menjadi KUA sebagai hub layanan publik menjadi pemahaman umum.
Dan ketiga, tentu saja berkaitan dengan upaya negara hadir dalam menfasilitasi menu kebutuhan umat dalam konteks pelayanan keagamaan. Kehadiran ini, tentu harus dibarengi dengan persetujuan beragam pihak.
Sayangnya, upaya ini dinilai miring oleh beragam kalangan, bahkan tidak sedikit mencibir gelagat inklusif ini. Padahal, upaya ini adalah bagian untuk mengakomodir kepentingan seluruh warga dalam mendapatkan fasilitas layanan keagamaan yang setara.
Tentu saja ini bukan masalah besar mengingat keragaman ekspresi diperbolehkan hadir. Akan tetapi, harus didukkan pada posisi yang betul-betul rasional dan bukan dengan argumen ekslusif yang memapankan kenyamanan mayoritas, sementara yang minoritas, kudu berpeluh karena akses terbatas.
Artinya, upaya menjadikan KUA inklusif masih membutuhkan kerja keras yang cukup panjang. Dan memang demikianlah, kerja-kerja menjaga keberagaman, dan menjadikan perangkat struktural yang dimiliki negara menjadi lebih inklusif.




One Comment