Berita

Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN, PBNU; Legalisasi Aset Tanah Jamiyah dan Warga NU

PERADABAN.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Nahdlatul Ulama (NU), bertempat di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam sambutan dan arahannya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan NU mempunyai sekitar 6 juta bidang tanah yang memerlukan pendataan dan penyelesaian secara legal.

“Kita mempunyai sekitar 6 juta bidang tanah yang sebenarnya merupakan aset NU,” kata Gus Yahya.

Baca Juga

Beliau menambahkan bahwa ada sekitar 5 juta bidang yang belum dioperasikan untuk dimanfaatkan. Dari 5 juta itu, menurutnya, lebih dari separuhnya masih harus diurus statusnya.

“Kalau jelas status legalnya, NU bisa kayak mendadak. Ditambah lagi dengan aset yang dimiliki warga di lingkungan NU, khususnya yang digunakan untuk keperluan umum dan agama,” lanjutnya.

Di sinilah letak penting kerja sama ini dilakukan. Harapannya, semua aset yang dimiliki NU, termasuk juga warga di lingkungan NU bisa mendapatkan status hukum yang jelas, divaluasi sekaligus bisa dimanfaatkan untuk keperluan umum dan agama.

Tidak hanya untuk legalisasi aset tanah yang dimiliki NU sebagai jamiyah dan warga di lingkungan NU, Gus Yahya juga mengatakan bahwa kerja sama ini mempunyai dampak ekonomi yang sangat siginifakan.

Baca Juga Kain Furing

“Ini merupakan inisiatif yang sebetulnya secara ekonomi sangat signifikan dan akan menjadi bantuan yang besar bagi masyarakat kita seluruhnya,” tandas Gus Yahya.

Hadir dalam acara tersebut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dibersamai Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Sekretaris Jenderal Himawan Arief Sugoto beserta pejabat di lingkungan ATR/BPN. Dari PBNU, turut hadir Sekretaris Jenderal PBNU KH Saifullah Yusuf, para jajaran syuriyah dan tanfidziyah PBNU.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button