Gus Yahya Sebut Posisi Strategis LPBHNU dalam Wawasan Tertib Sosial hingga Bahtsul Masail
PERADABAN.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) mempunyai posisi strategis dalam wawasan tertib sosial dan perlu terlibat dalam kajian-kajian pengambilan keputusan terkait hukum Islam seperti fikih, tasawuf dan tauhid.
“Saya berpikir ke depan dalam kegiatan-kegiatan bahtsul masail ini harus dilibatkan. Supaya kalau bicara soal hukum yang terkait dengan masalah-masalah muamalah terutama, masalah-masalah kemasyarakatan, yang dipakai adalah rujukan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutur KH Yahya Cholil Staquf dalam kegiatan Pembukaan Rakernas LPBHNU di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Gus Yahya sebelumnya juga mengatakan posisi strategis LPBHNU dalam mengembangkan wawasan tertib sosial yang ada pada tatanan demokrasi yang berdasar pada aturan-aturan. Sehingga ada kesinambungan antara hukum yang dijalankan secara positif oleh negara dan hukum yang bersumber dari rujukan hukum Islam, termasuk kitab salaf.
Baca juga:
- Requiem Sahabat Riyanto, Sang Gigantik Kemanusiaan
- Indonesia dan Saudi Mempunyai Kedudukan Signifikan untuk Berkontribusi di Kancah Internasional
- Berita dan Informasi Gus Yahya Terbaru
Selain itu, Gus Yahya menyinggung bertapa pentingnya tertib sosial di dalam masyarakat yang berdasar pada tertib hukum. Hal ini berbeda dengan bangunan hukum yang berdasar pada kuasa ekonomi dan militer yang sebelumnya pernah terjadi. Saat ini, Indonesia dalam sistem demokrasi, menganut sistem hukum yang berdasarkan aturan-aturan.
“Sekarang kita hidup dalam era di mana ketertiban dibangun di atas dasar aturan-aturan, apa yang disebut dengan rules based order. Setiap orang punya hak dan martabat yang setara sehingga tidak ada koersi, kesewenang-wenangan, tidak ada diskriminasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Gus Yahya mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 hanya bisa dijalankan manakala tertib sosial dilandaskan pada aturan, bukan daya paksa dari salah satu pihak yang terlibat dalam pergaulan kemasyarakatan.
One Comment