GP Ansor Siap Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut

PERADABAN.ID – Gerakan Pemuda (GP) Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang ditetapkan tersangka kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan oleh KPK.
Pendampingan hukum mempertimbangkan Gus Yaqut merupakan kader, ketua umum periode 2015-2024, dan ketua Dewan Penasihat GP Ansor. Maka GP Ansor merasa memiliki tanggung jawab moral dan organisasi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum yang adil kepada yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dengan tujuan memastikan agar hak-hak hukum Gus Yaqut sebagai warga negara tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang semena-mena,” tegasnya.
Baca juga: Tetapkan Eks Menag Tersangka, Pukat UGM: Terlalu Banyak Pertanyaan Bagi KPK
Meskipun demikian, GP Ansor menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara mantan ketua umumnya itu. Addin menyampaikan sebagai organisasi kepemudaan yang berpegang teguh pada nilai-nilai kebangsaan, keadilan, dan supremasi hukum, GP Ansor menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami percaya bahwa negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Addin Jauharudin, Sabtu (10/1/2026).
Addin juga menegaskan langkah pendampingan hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan semata-mata untuk menjamin prinsip keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.



