Berita

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Siap Bahas Tiga Isu Sentral dalam Munas Alim Ulama NU 2023

PERADABAN.ID – Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah akan mengkaji tiga permasalahan yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid, Jakarta, pada bulan September 2023 mendatang.

Ketiga permasalahan tersebut mencakup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Kebijakan Lima Hari Kerja, dan Implementasi Undang-Undang (UU) Pesantren.

Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Abdul Ghaffar Rozin, menjelaskan alasan mengapa tiga masalah ini dianggap penting untuk dibahas dalam Munas dan Konbes NU 2023.

“PBNU perlu memberikan pandangan hukum pada kebijakan pemerintah baik berupa undang-undang maupun regulasi lainnya. Baik yang masih berupa rancangan maupun yang sudah disahkan. Oleh karena itu kami mengajukan tiga hal penting untuk dibahas,” ungkap Gus Rozin kepada NU Online, pada hari Selasa (29/8/2023).

Baca Juga

RUU Perampasan Aset

Gus Rozin menjelaskan alasan mengapa perampasan aset akan menjadi bagian dari diskusi. Menurutnya, Indonesia sedang menghadapi masalah serius terkait korupsi. Namun, langkah-langkah untuk menangani tindak pidana korupsi sering kali tidak berhasil sepenuhnya karena aset yang terkait tidak selalu dikembalikan kepada negara.

Meskipun banyak pasal dalam berbagai undang-undang yang mewajibkan perampasan aset, mekanisme pelaksanaannya belum diatur dengan baik.

“RUU Perampasan Aset ini menjadi penting untuk dibahas dalam konteks manfaatnya bagi negara ini,” jelasnya.

Kebijakan 5 Hari Kerja

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga akan membahas kebijakan lima hari kerja. Kebijakan ini diterapkan dalam berbagai sektor layanan publik, termasuk sekolah, yang kemudian mengakibatkan pendekatan lima hari kerja dalam lingkungan sekolah.

Gus Rozin menganggap bahwa kebijakan lima hari kerja ini berpotensi merugikan madrasah diniyah yang memberikan layanan pendidikan keagamaan di sore hari.

“Penerapan lima hari kerja ini perlu dievaluasi dampak negatifnya karena tidak semua institusi pendidikan mampu mengatasi hal ini secara efektif,” terangnya.

Baca Juga

Implementasi UU Pesantren

Permasalahan ketiga yang akan diulas adalah implementasi dari UU Pesantren. Gus Rozin mengungkapkan bahwa dasar hukum UU Pesantren yang diundangkan pada tahun 2019 sudah berhasil dilaksanakan dengan baik.

Fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan sudah dibekali dengan peraturan presiden dan berbagai peraturan dari Kementerian Agama. Selain itu, telah didirikan Majelis Masyayikh yang bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas pendidikan pesantren.

Namun, sesuai UU Pesantren, masih ada dua fungsi lain yang memerlukan perhatian, yaitu pesantren sebagai lembaga dakwah dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

“Oleh karena itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah mengajukan agar hal ini dibahas dalam Munas guna memastikan implementasi UU Pesantren berjalan dengan optimal,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button