Jelang Penerapan KUHP Baru, LBH Ansor Ingatkan Spirit Keluar dari Belenggu Warisan Kolonial

PERDABAN.ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan mulai efektif berlaku pada Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini merupakan tonggak reformasi hukum pidana nasional.
“Pemberlakuan KUHP baru semangatnya adalah keluar dari belenggu KUHP warisan kolonial. Maka harus dipersiapkan dengan baik dalam pemberlakuannya,” ujar Bendahara PP LBH GP Ansor H. Dendy Zuhairil Finsa,SH.,MH dalam diskusi Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum Di Indonesia di Kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).
Diskusi dipandu oleh Dendi dengan melibatkan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, SH, MH dan Karowasidik Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Polisi Drs. Sumarto MSi, dan Kordinator Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Eva Susanti, SH.,MH.
Dendy menjelaskan, upaya persiapan berupa penyamaan persepsi diperlukan lantaran KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks. Di dalamnya terkandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang berbeda dengan Undang-undang warisan kolonial. Dalam penyusunannya juga melalui perjuangan yang sangat panjang dengan melibatkan ahli-ahli hukum pidana.
Baca juga:
- Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
- GP Ansor Luncurkan LMS Ansor University, Ini Manfaatnya
- Jaga Kerukunan dan Toleransi, Ansor Kalbar Gelar Bansos Polri Presisi
“Maka sebelum diberlakukan, harus ada upaya-upaya untuk menyamakan persepsi (harmonisasi) bagi aparat penegak hukum (APH). Karena peran APH sangat penting didalam penegakan hukum sebagai ujung tombak dalam implementasi pemberlakuan KUHP,” katanya.
Harmonisasi di antara para aparat penegak hukum penting dilakukan untuk meminimalisir perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan undang-undang baru tersebut. Sehingga implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.
Ke depan, Dendy berharap upaya serupa juga dilakukan oleh pemerintah guna memastikan seluruh aparatur penegak hukum memahami dan mengimplementasikan materi muatan KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam KUHP.
“Pemerintah harus lebih intens melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menyamakan persepsi diantara aparat penegak hukum dalam setahun terakhir sebelum pemberlakuannya KUHP baru. Sehingga atas upaya yang maksimal dari pemerintah, harapannya hukum benar-benar bisa menjadi panglima dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga:
- Bencana Algoritma Banser
- Optimalkan Penerimaan Negara, GP Ansor Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara
- GP Ansor dan Desain SDM Muda




