Tetapkan Eks Menag Tersangka, Pukat UGM: Terlalu Banyak Pertanyaan Bagi KPK

PERADABAN.ID – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Penetapan pria yang akrab dipanggil Gus Yaqut, justru menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Zaenur Rohman peneliti Pukat UGM menyoroti kerugian negara yang belum diketahui, tetapi KPK sudah menetapkan perkasa kasus kuota haji.
“Itu juga jadi pertanyaan salah satunya begitu ya. Soal apakah KPK itu harus meminta kepada BPK untuk terlebih dulu untuk menghitung, atau KPK bisa menghitung sendiri itu perdebatan yang tidak pernah selesai. Tapi berdasarkan praktik, dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, KPK itu boleh menghitung sendiri kerugian negara yang terjadi pada sebuah perkara korupsi,” katanya dikutip dari Kompas TV pada Sabtu (10/1).
Baca juga: GBK Direncanakan Jadi Tempat Selamatan 100 Tahun NU Kalender Masehi
Menurutnya, ada sekian banyak putusan pengadilan yang menguatkan hal tersebut. Meskipun dalam beberapa kasus, hakim yang meminta kerugian negara dilakukan oleh BPK.
“Searusnya KPK dari awal menghitung sendiri kalau memang mengumumkan segera. Tetapi kalau KPK memang mau minta kepada BPK untuk membantu menghitungkan, harusnya pengumuman ini dilakukan setelah keluar hasil dari perhitungan dari BPK,” lanjutnya.
Di sini, KPK mempunyai kewenangan untuk memilih metode penghitungan kerugian tersebut yang paling tepat dan konsekuen.
“Di sini agak tidak nyambung, minta bantuan kepada BPK untuk hitung tetapi umumkan tersangkanya sebelum hitungan BPK itu diterima oleh KPK. Apakah ini tidak menimbulkan risiko sendiri bagi KPK itu juga menjadi sebuah pertanyaan,” tuturnya.
“Terlalu banyak pertanyaan untuk kasus yang sebenarnya dari konstruksi perkaranya tidak terlalu rumit,” lanjutnya.
Pun demikian dari segi pengumuman tersangka yang dilakukan terkesan tergesa-gesa. Belum ada konferensi pers yang resmi, hanya berdasar pada Jubir dan pesan singkat salah satu pimpinan KPK.
“Tidak seperti kasus-kasus lain yang KPK membuat Konpers oleh Pimpinan KPK kemudian dijelaskan kronologi kasus posisinya secara jelas kemudian bagaimana KPK akan menyelesaikan perkara ini,” tandasnya.



