
Mulai 1 Agustus 2026, seluruh penjual di marketplace, termasuk Shopee, resmi masuk ke skema baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Bagi sebagian pemilik toko online, kabar ini sempat menimbulkan kekhawatiran, seolah-olah ada pungutan pajak baru yang harus ditanggung.
Padahal, yang berubah bukan jenis pajaknya, melainkan siapa yang bertugas memotong dan menyetorkannya. Jika selama ini penjual mengurus PPh sendiri, kini marketplace-lah yang mengambil alih peran tersebut secara otomatis lewat sistem. Namun ada satu hal penting yang wajib diketahui: tidak semua penjual akan terkena potongan, asalkan mereka melengkapi dokumen administrasi tertentu sebelum tenggat waktu.
Nah, salah satu dokumen kunci yang paling banyak dicari saat ini adalah surat pernyataan penghasilan. Artikel ini akan mengupas tuntas contoh format surat tersebut, cara mengisinya, hingga tahapan mengunggahnya ke akun Shopee agar toko bisa terhindar dari potongan pajak otomatis.
Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang menempatkan platform digital seperti Shopee sebagai pihak pemungut, penyetor, sekaligus pelapor pajak atas transaksi penjual yang memenuhi kriteria. Aturan ini berlaku untuk seluruh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia, bukan hanya satu platform saja.
Besaran pajak yang dipungut sebesar 0,5 persen dari dasar pengenaan pajak, dan proses pemotongannya berjalan otomatis begitu status pesanan dinyatakan selesai. Sistem pajak digital semacam ini pada dasarnya sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, yakni menyederhanakan kepatuhan pajak pelaku usaha kecil dengan memindahkan beban administrasi ke pihak platform, bukan lagi ke masing-masing penjual.
Tidak semua penjual otomatis kena potongan. Penjual perorangan dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak berhak mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22, dengan syarat melengkapi dokumen administrasi berupa surat pernyataan penghasilan atau Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 jika sudah memilikinya.
Sebaliknya, penjual berbadan usaha seperti PT dan CV tidak mendapat pengecualian batas omzet ini. Artinya, badan usaha tetap wajib membayar pajak tersebut berapa pun nilai omzet yang mereka peroleh sepanjang tahun berjalan.
Secara umum, surat pernyataan ini terdiri dari bagian identitas penandatangan, kolom status sebagai wajib pajak atau wakil/kuasa, serta pernyataan inti soal peredaran bruto usaha. Berikut rincian kolom yang wajib diisi:
| No | Kolom | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Nama lengkap | Sesuai dokumen identitas resmi |
| 2 | NPWP/NIK | Sebagai identitas wajib pajak |
| 3 | Alamat lengkap | Sesuai kartu identitas |
| 4 | Status | Wajib pajak pribadi atau wakil/kuasa |
| 5 | Data yang diwakili | Diisi jika berstatus wakil/kuasa |
| 6 | Pernyataan peredaran bruto | Pilihan “sampai dengan” atau “melebihi” Rp500 juta/tahun |
| 7 | Tempat dan tanggal | Ditulis di bagian bawah dokumen |
| 8 | Meterai dan tanda tangan | Meterai Rp10.000 sebagai syarat sah dokumen |
| 9 | Nama terang | Penegasan identitas penandatangan |
Pengisiannya sebenarnya tidak rumit selama setiap kolom dipahami dengan benar. Berikut langkah-langkahnya:
Setelah surat pernyataan diisi dan ditandatangani, dokumen perlu diunggah ke sistem agar toko tercatat sebagai penjual yang bebas potongan. Tahapannya sebagai berikut:
Perlu dicatat, halaman yang sama juga menyediakan kolom untuk mengunggah SKB. Namun dokumen ini baru bisa diperoleh lewat sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih lama dibanding surat pernyataan biasa. Jika belum siap mengurus SKB, penjual cukup memilih opsi “tidak” pada kolom tersebut.
Berdasarkan keterangan layanan pelanggan Shopee, tidak mengunggah SKB tidak memengaruhi besaran potongan pajak selama omzet penjual masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Meski begitu, penjual tetap disarankan menghubungi layanan pelanggan atau memeriksa status tokonya masing-masing untuk memastikan apakah SKB benar-benar dibutuhkan.
Bagi penjual yang ingin mengurus SKB secara resmi, prosesnya kini bisa dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal Coretax DJP. Berikut langkah pengajuannya:
SKB yang disetujui berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga akhir tahun pajak bersangkutan, sehingga pengajuannya perlu diperbarui setiap tahun.
Aturan ini merujuk langsung pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mengubah mekanisme penyetoran PPh Pasal 22 dari yang sebelumnya dilakukan mandiri oleh penjual menjadi tanggung jawab marketplace. Tidak ada tarif atau objek pajak baru yang diperkenalkan lewat aturan ini — yang berubah hanyalah siapa yang memungut dan melaporkannya ke negara.
Sebagai gambaran, potongan pajak dihitung sebesar 0,5 persen dari dasar pengenaan pajak (subtotal pesanan dikurangi penyesuaian dari penjual). Misalnya, jika subtotal pesanan Rp100.000 dan ada penyesuaian sebesar Rp4.000, maka dasar pengenaan pajaknya menjadi Rp96.000. Dari angka itu, potongan yang dikenakan sekitar Rp480 untuk setiap transaksi.
Penjual yang tidak mengunggah dokumen pembebasan tetap akan dikenai potongan otomatis, meski omzet usahanya sebenarnya masih tergolong kecil. Pemilik badan usaha seperti CV dan PT pun tetap wajib membayar pajak ini tanpa memandang besaran omzet.
Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar toko tidak kehilangan sebagian pendapatan akibat potongan yang sebenarnya bisa dihindari lewat jalur administrasi yang benar.
Batas unggah dokumen pembebasan maupun surat pernyataan omzet ditetapkan hingga 31 Juli 2026 pukul 23.59 WIB. Penjual disarankan segera memeriksa kelengkapan data verifikasi identitas sebelum tenggat tersebut agar proses pembebasan pajak diproses tepat waktu.
Beberapa tips agar dokumen tidak ditolak sistem:
Dengan memahami mekanisme baru ini serta melengkapi dokumen tepat waktu, penjual UMKM di marketplace bisa memastikan tokonya tetap beroperasi normal tanpa terbebani potongan pajak yang sebenarnya masih bisa dihindari secara sah.