
Mulai Januari 2026, ada hal baru yang wajib dilakukan siswa setiap kali upacara bendera hari Senin digelar. Selain menghormat bendera dan menyanyikan lagu wajib nasional, seluruh peserta didik kini harus membacakan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter di sekolah.
Kebijakan ini bukan sekadar tambahan seremoni. Pemerintah menempatkannya sebagai instrumen pembiasaan nilai, cara sederhana namun konsisten untuk menanamkan sikap disiplin, hormat, dan cinta tanah air sejak bangku sekolah. Lewat lima kalimat singkat yang diucapkan tiap pekan, siswa diajak menjadikan nilai-nilai itu bukan sekadar hafalan, melainkan kebiasaan hidup.
Lalu, dari mana dasar hukum aturan ini, seperti apa bunyi lengkap ikrarnya, dan bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan? Berikut penjelasan selengkapnya.
Kewajiban membaca ikrar pelajar tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran ini ditandatangani pada 23 Januari 2026 dan berlaku bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia mengenai penguatan pendidikan karakter melalui pelaksanaan upacara bendera yang rutin dan konsisten di setiap sekolah. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa upacara Senin bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sarana membangun nasionalisme dan patriotisme peserta didik secara berkelanjutan.
Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan pokok yang wajib menjadi acuan seluruh sekolah dalam menjalankan upacara bendera setiap pekan:
Ketiga poin ini saling melengkapi sebagai satu kesatuan dalam memperkuat budaya sekolah. Surat edaran juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, yang kemudian diminta meneruskan kebijakan ini ke setiap satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Dengan terbitnya aturan ini, pembacaan ikrar tidak lagi bersifat opsional. Sekolah didorong menerapkannya secara seragam agar seluruh siswa memperoleh pengalaman yang sama dalam proses pembentukan karakter.
Ikrar Pelajar Indonesia adalah pernyataan komitmen yang dibacakan peserta didik sebagai bentuk kesanggupan menjalankan nilai-nilai luhur selama menempuh pendidikan di sekolah. Keberadaannya menjadi bagian dari upaya membentuk Profil Pelajar Pancasila, yang menekankan akhlak baik, rasa hormat, kepedulian, dan semangat belajar sepanjang hayat.
Isi ikrar disusun dengan kalimat sederhana agar mudah dipahami siswa dari berbagai jenjang, mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas. Setiap poin dirancang dekat dengan kehidupan sehari-hari, sehingga siswa tidak hanya menghafalkannya, tetapi juga diharapkan menerapkannya saat belajar, bergaul dengan teman, maupun berinteraksi di rumah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026, berikut naskah resmi Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setiap upacara bendera hari Senin, setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
Meski singkat, kelima poin dalam ikrar ini memuat pesan moral yang cukup mendalam. Poin pertama mengingatkan siswa untuk menjadikan keimanan sebagai landasan bersikap. Butir kedua dan ketiga menegaskan pentingnya menghargai orang tua dan guru sebagai sosok yang berperan besar dalam membimbing dan membentuk karakter anak.
Selanjutnya, ikrar mengajak siswa menjaga kerukunan dengan teman sebagai fondasi lingkungan sekolah yang nyaman dan mendukung proses belajar. Pada butir terakhir, siswa diajak menumbuhkan rasa cinta kepada Indonesia, nilai yang diharapkan terwujud melalui tindakan sederhana dalam keseharian.
Agar pelaksanaannya seragam, berikut urutan yang dianjurkan dalam susunan acara upacara bendera setelah berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026:
Kepala sekolah dan guru memiliki peran penting memastikan seluruh rangkaian ini berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus menjelaskan makna tiap tahapan kepada siswa agar tidak sekadar dijalankan sebagai formalitas.
Pembacaan ikrar secara rutin bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif dalam upacara. Kebiasaan ini diharapkan membentuk karakter siswa secara bertahap melalui pengulangan yang konsisten setiap pekan. Berikut sejumlah manfaat yang diharapkan dari penerapan kebijakan ini:
Selain pembacaan ikrar, SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga menganjurkan sekolah menyanyikan lagu Rukun Sama Teman setelah lagu wajib nasional selesai dibawakan. Lagu ini melengkapi upaya pemerintah membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan saling menghargai, dengan pesan yang selaras dengan isi Ikrar Pelajar Indonesia.
Melalui liriknya yang sederhana, siswa diajak menghormati sesama, menghindari permusuhan, dan memperkuat persahabatan tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan masing-masing. Kehadiran lagu ini menegaskan bahwa sekolah adalah ruang belajar yang menghargai setiap individu, sekaligus mendukung suasana positif bagi perkembangan siswa.
Menjelang pelaksanaan upacara, sekolah umumnya menyiapkan naskah ikrar terlebih dahulu agar pembina, petugas, dan peserta upacara dapat berlatih. Ketersediaan naskah dalam bentuk digital memudahkan sekolah mencetak maupun menyimpannya sebagai arsip, sekaligus memastikan isinya tetap konsisten dengan ketentuan resmi.
Sebelum digunakan dalam kegiatan resmi, ada baiknya pihak sekolah mengecek kembali kesesuaian naskah dengan teks yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026, agar tidak terjadi kekeliruan redaksi saat dibacakan di depan seluruh peserta upacara.
No Comments