
Punya usaha kecil tapi belum menerima pembayaran nontunai? Sekarang hal itu bukan lagi masalah besar. Lewat aplikasi DANA, siapa pun pemilik usaha bisa membuat kode QRIS sendiri tanpa harus menyewa mesin EDC atau mendatangi kantor cabang bank. Cukup bermodalkan smartphone dan beberapa dokumen dasar, kode QR nasional untuk tokomu bisa aktif dalam hitungan hari.
Kemudahan ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mengakses sistem pembayaran digital karena keterbatasan modal atau proses administrasi yang rumit. DANA Bisnis dirancang agar pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, cukup dengan mengubah status akun dari personal menjadi akun usaha di dalam aplikasi yang sama.
Artikel ini merangkum syarat, langkah pendaftaran, hingga ketentuan biaya transaksi QRIS DANA yang perlu diketahui pemilik usaha sebelum mulai menggunakannya sebagai alat pembayaran resmi di kasir.
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah kode QR pembayaran yang distandardisasi oleh Bank Indonesia agar satu kode saja bisa menerima pembayaran dari berbagai penyedia dompet digital dan mobile banking, mulai dari GoPay, OVO, ShopeePay, LinkAja, hingga aplikasi perbankan konvensional. Dengan satu stiker QRIS di meja kasir, pelanggan tinggal memindai dan membayar tanpa perlu uang tunai atau kartu fisik.
Bagi pemilik usaha, kehadiran QRIS mengurangi ketergantungan pada uang kembalian dan mempersingkat waktu transaksi, sekaligus membuat pencatatan omzet lebih rapi karena semua riwayat pembayaran otomatis tersimpan di sistem.
Sebelum mengajukan pendaftaran, siapkan beberapa dokumen dan data berikut agar proses verifikasi tidak terhambat:
DANA Bisnis pada dasarnya terbuka untuk berbagai skala usaha, mulai dari pedagang kaki lima, warung kelontong, kafe, hingga toko daring. Yang membedakan hanyalah kategori tarif MDR yang nantinya dikenakan, tergantung skala omzet usaha tersebut.
Proses pendaftaran QRIS DANA bisa diselesaikan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga. Berikut tahapannya:
Estimasi waktu verifikasi umumnya berkisar satu hingga dua hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen yang diunggah.
Setelah kode QRIS berhasil diunduh, jangan langsung memasangnya di kasir. Ada baiknya melakukan pengujian terlebih dahulu:
Dalam praktiknya, sistem QRIS pada umumnya dirancang untuk merespons transaksi lintas bank dan lintas dompet digital tanpa jeda notifikasi yang berarti, selama koneksi internet stabil di kedua sisi.
Bank Indonesia mengatur besaran biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS agar seragam di seluruh penyedia layanan, termasuk DANA. Biaya ini otomatis dipotong dari nominal yang diterima merchant dan dilarang dibebankan kepada pembeli dalam bentuk biaya tambahan apa pun.
| Kategori Usaha | Tarif MDR QRIS | Boleh Dibebankan ke Pembeli? |
|---|---|---|
| Usaha Mikro (UMI) | 0% – 0,3% | Tidak |
| Usaha Kecil, Menengah, dan Besar | 0,7% | Tidak |
| Sektor Pendidikan dan Sosial | 0% – 0,3% | Tidak |
Menurut ketentuan Bank Indonesia, aturan tarif MDR ini bertujuan menjaga agar biaya transaksi digital tetap terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Otoritas terkait secara berkala meninjau kembali besaran tarif ini sesuai perkembangan industri sistem pembayaran nasional.
Saldo hasil transaksi QRIS akan terkumpul lebih dulu di saldo DANA Bisnis, kemudian dapat ditarik ke rekening bank yang telah didaftarkan, baik secara manual maupun melalui pengaturan otomatis.
Beberapa manfaat yang bisa dirasakan pemilik usaha setelah mengaktifkan QRIS DANA antara lain:
Membuat QRIS DANA untuk usaha kini bisa dilakukan sepenuhnya lewat HP, tanpa biaya pendaftaran, dan dengan proses verifikasi yang relatif singkat. Selama dokumen dan data usaha lengkap, kode QR nasional siap digunakan dalam waktu satu hingga dua hari kerja. Dengan tarif MDR yang transparan dan diatur langsung oleh Bank Indonesia, pelaku usaha tidak perlu khawatir soal potongan biaya yang tidak wajar, sekaligus bisa menikmati kemudahan transaksi nontunai yang lebih rapi dan aman.