
Slip gaji bulan ini kok potongan pajaknya beda dari bulan lalu, padahal gaji pokok sama saja? Pertanyaan semacam ini hampir tiap bulan muncul di grup WhatsApp kantor, apalagi begitu THR atau bonus cair. Banyak karyawan langsung curiga ada kekeliruan hitung dari bagian payroll.
Padahal, sejak awal 2024 pemerintah memang mengubah cara pemotongan PPh Pasal 21 bulanan lewat skema bernama Tarif Efektif Rata-rata, atau yang lebih akrab disebut TER. Skema ini bukan pajak jenis baru, dan tidak menambah beban pajak tahunan siapa pun — yang berubah hanyalah cara menghitung potongan tiap bulan.
Artikel ini mengupas tuntas cara menghitung PPh 21 dengan tarif TER, mulai dari menentukan kategori PTKP, mencocokkan lapisan tarif, sampai simulasi lengkap untuk gaji rutin, THR, bonus, karyawan baru, dan karyawan resign. Ada juga penjelasan soal fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 2026 yang sering tertukar dengan TER, padahal keduanya berbeda.
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, dan tunjangan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau jabatan. Pihak yang wajib memotong adalah pemberi kerja, instansi pemerintah, atau pihak lain yang membayarkan penghasilan tersebut.
Potongan yang dilakukan pemberi kerja setiap bulan sebenarnya adalah cicilan dari pajak terutang setahun, yang nanti diperhitungkan kembali saat pelaporan SPT Tahunan.
TER adalah tarif pemotongan PPh 21 yang disederhanakan agar bagian payroll tidak perlu menghitung biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP setiap bulan secara manual. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dengan petunjuk teknis di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa TER hanya mengubah timing pemotongan bulanan, bukan menambah beban pajak yang harus dibayar karyawan dalam setahun. Untuk pegawai tetap, TER dipakai setiap bulan kecuali pada masa pajak terakhir, yang tetap dihitung memakai tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh.
| Regulasi | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| UU PPh (terakhir diubah UU HPP) | Dasar tarif progresif Pasal 17 |
| UU No. 7/2021 (HPP) | Lapisan tarif 5%–35% |
| PP 58/2023 | Menetapkan TER bulanan dan harian |
| PMK 168/2023 | Tata cara penghitungan dan kategori |
| PMK 105/2025 | Fasilitas PPh 21 DTP 2026 |
Untuk perubahan terbaru, selalu cek langsung ke JDIH Kementerian Keuangan atau situs resmi pajak.go.id.
Pegawai tetap memakai TER bulanan untuk seluruh masa pajak, kecuali masa pajak terakhir (umumnya Desember, atau bulan berakhirnya hubungan kerja) yang dihitung ulang dengan Pasal 17.
Pegawai tidak tetap memakai TER harian jika dibayar harian, mingguan, atau borongan dalam batas tertentu; atau TER bulanan jika dibayar bulanan.
Komisaris, pensiunan, bukan pegawai, dan peserta kegiatan punya perlakuan tersendiri — sebagian memakai tarif Pasal 17 langsung atau skema 50% dikali tarif Pasal 17, bukan TER.
| Jenis Penerima | Dasar Penghitungan | Tarif |
|---|---|---|
| Pegawai tetap | Bruto bulanan | TER bulanan; Pasal 17 di masa terakhir |
| Pegawai tidak tetap harian | Bruto harian | TER harian |
| Pegawai tidak tetap bulanan | Bruto bulanan | TER bulanan |
| Pensiunan berkala | Bruto | TER atau Pasal 17 |
| Bukan pegawai / honor | Bruto atau 50% bruto | Tarif Pasal 17 |
Kategori ini ditentukan oleh status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), bukan gaji.
| Kategori | Status PTKP | PTKP Setahun |
|---|---|---|
| A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp54.000.000–Rp58.500.000 |
| B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp63.000.000–Rp67.500.000 |
| C | K/3 | Rp72.000.000 |
Keterangan status: TK artinya Tidak Kawin, K artinya Kawin, dan angka di belakangnya menunjukkan jumlah tanggungan (maksimal tiga). Status ini harus mengikuti data resmi kependudukan dan administrasi perpajakan, bukan asumsi sepihak dari karyawan atau HR.
Berikut cuplikan lapisan terbawah dari masing-masing kategori. Untuk lapisan yang lebih tinggi, tabel lengkap ada di lampiran PP 58/2023.
Kategori A (TK/0, TK/1, K/0)
Kategori B (TK/2, TK/3, K/1, K/2)
Kategori C (K/3)
TER Harian (untuk pegawai tidak tetap)
Rumusnya sederhana:
PPh 21 masa pajak = Penghasilan bruto masa pajak × Tarif TER sesuai kategori dan lapisan
Langkah praktisnya:
Seorang pegawai tetap berstatus TK/0 (kategori A) menerima gaji bruto Rp7.000.000 per bulan tanpa bonus. Karena bruto masuk lapisan Rp6.750.001–Rp7.500.000 dengan tarif 1,25%, maka:
PPh 21 = Rp7.000.000 × 1,25% = Rp87.500
Angka ini murni potongan pajak; take-home pay tetap harus dikurangi lagi dengan potongan lain seperti iuran BPJS.
Ini bagian yang paling sering bikin bingung. THR dan bonus tetap digabung ke penghasilan bruto bulan pembayaran, sehingga total bruto bulan tersebut bisa melompat ke lapisan tarif TER yang lebih tinggi. Bukan berarti THR dikenai “pajak dua kali” atau tarif khusus — itu hanya mitos yang beredar di kalangan pekerja.
Sebagai gambaran, karyawan dengan gaji Rp8.000.000 yang biasanya kena tarif 1,50% (PPh Rp120.000), begitu menerima THR sebesar gaji sebulan, bruto bulan itu naik jadi Rp16.000.000 dan otomatis masuk lapisan tarif yang lebih besar. Kenaikan itu sifatnya sementara untuk bulan tersebut saja, dan akan direkonsiliasi di masa pajak terakhir.
Masa pajak terakhir biasanya jatuh di Desember, tapi bisa lebih awal jika karyawan resign di tengah tahun. Pada masa ini, pemotongan tidak lagi memakai tabel TER, melainkan dihitung ulang secara tahunan dengan tarif progresif Pasal 17:
Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun, sesuai PMK 168/2023.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60.000.000 | 5% |
| Rp60.000.000–Rp250.000.000 | 15% |
| Rp250.000.000–Rp500.000.000 | 25% |
| Rp500.000.000–Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Tarif ini berlapis, artinya hanya bagian penghasilan yang melewati batas lapisan yang dikenai tarif lebih tinggi — bukan seluruh PKP.
Berikut simulasi ilustratif untuk pegawai TK/0 dengan gaji rutin Rp8.000.000, THR di bulan Maret sebesar Rp8.000.000, dan bonus Juni Rp4.000.000.
| Bulan | Bruto | Keterangan | PPh 21 (perkiraan) |
|---|---|---|---|
| Jan, Feb, Apr, Mei, Jul–Nov | Rp8.000.000 | Normal | Rp120.000 |
| Maret | Rp16.000.000 | + THR | Lebih tinggi sesuai lapisan |
| Juni | Rp12.000.000 | + Bonus | Lebih tinggi sesuai lapisan |
| Desember | – | Masa terakhir | Dihitung ulang dengan Pasal 17 |
Setelah total pemotongan Januari–November dijumlahkan, barulah dibandingkan dengan PPh terutang setahun yang dihitung pakai Pasal 17. Jika ternyata pemotongan bulanan lebih besar dari yang seharusnya, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan tersebut sesuai PMK 168/2023 — ini berbeda dari mekanisme restitusi lebih bayar di SPT Tahunan.
Bagi karyawan yang baru mulai bekerja di tengah tahun, masa pajak dihitung sejak bulan pertama bekerja, dan penghitungan masa terakhir hanya memperhitungkan penghasilan selama periode kerja tahun itu — bukan disetahunkan penuh.
Bagi karyawan yang resign sebelum Desember, masa pajak terakhirnya adalah bulan berakhirnya hubungan kerja. PPh 21 bulan-bulan sebelumnya tetap dihitung dengan TER, lalu di bulan resign dilakukan rekonsiliasi dengan Pasal 17 untuk periode kerja yang berjalan. Bukti potong wajib diberikan oleh pemberi kerja agar bisa dibawa ke tempat kerja baru.
| Sistem Pembayaran | Dasar | Tarif |
|---|---|---|
| Harian/mingguan/satuan | Bruto harian | TER harian, atau metode lain jika melebihi batas |
| Bulanan | Bruto bulanan | TER bulanan |
Contoh: upah harian Rp400.000 dikenai tarif 0%, sedangkan upah Rp800.000 dikenai 0,5% sehingga PPh 21-nya Rp4.000. Jika upah harian melebihi Rp2.500.000, berlaku metode penghitungan lain sesuai PMK 168/2023.
Tidak. TER hanya mengubah mekanisme pemotongan selama tahun berjalan; beban pajak tahunan tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 saat rekonsiliasi. Perbedaan yang terasa di slip gaji bulanan adalah soal timing, bukan tambahan beban.
Banyak yang mengira PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) itu bagian dari TER — padahal keduanya konsep berbeda. TER adalah mekanisme penghitungan pemotongan, sedangkan DTP adalah fasilitas fiskal yang membuat pajak karyawan dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Berdasarkan PMK 105 Tahun 2025, fasilitas ini berlaku untuk pemberi kerja di sektor tertentu seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, serta pariwisata, sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam lampiran aturan tersebut. Syaratnya, pegawai tetap punya penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, memiliki NIK/NPWP yang sudah tervalidasi, dan tidak sedang menerima fasilitas DTP lain. Fasilitas ini berlaku sepanjang Januari–Desember 2026 dan dibayarkan tunai oleh pemberi kerja — jadi tidak otomatis didapat semua karyawan.
Cara paling mudah adalah membandingkan slip gaji dengan bukti pemotongan pajak (bukti potong 1721-A1 atau sejenisnya), lalu mengeceknya lewat akun DJP Online atau Coretax. Jika ada yang janggal, tanyakan langsung ke bagian HR atau payroll. Untuk pertanyaan resmi, masyarakat bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
| Kesalahan | Yang Benar |
|---|---|
| Menganggap TER pajak baru | TER hanya mekanisme pemotongan |
| Memakai TER A untuk semua pegawai | Harus sesuai status PTKP |
| Mengurangi PTKP manual sebelum TER | PTKP sudah tertanam di tabel |
| Menganggap tarif THR berlaku setahun | Hanya berlaku bulan itu saja |
| Menganggap Desember selalu masa terakhir | Bisa lebih awal jika resign |
| Menyamakan bruto dengan take-home pay | Masih ada potongan lain |
Apa itu TER PPh 21? TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah mekanisme penyederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan.
Sejak kapan TER berlaku? Sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PP 58/2023.
Apakah TER masih berlaku di 2026? Ya, PP 58/2023 dan PMK 168/2023 masih jadi rujukan utama hingga saat ini.
Apakah THR dikenai pajak dua kali? Tidak. THR hanya digabung ke penghasilan bruto bulan pembayaran, lalu direkonsiliasi di masa pajak terakhir seperti komponen lain.
Apa perbedaan TER dan tarif progresif Pasal 17? TER dipakai untuk pemotongan bulanan (selain masa terakhir), sedangkan Pasal 17 dipakai untuk menghitung pajak terutang setahun penuh, termasuk di masa pajak terakhir.
Apakah PPh 21 DTP 2026 sama dengan TER? Tidak. DTP adalah fasilitas yang membuat pajak dibayar pemerintah untuk sektor dan kriteria tertentu, sedangkan TER adalah cara menghitung pemotongan pajak biasa.
Intinya, menghitung PPh 21 dengan TER dimulai dari menentukan status PTKP, kategori TER, dan penghasilan bruto bulan berjalan, lalu dicocokkan dengan tabel resmi. Kenaikan potongan saat THR atau bonus cair adalah hal wajar karena bruto naik, bukan tanda ada kesalahan hitung. Untuk memastikan keakuratan, selalu bandingkan slip gaji dengan bukti potong resmi dan tabel terbaru dari lampiran PP 58/2023, atau tanyakan langsung ke HR maupun Direktorat Jenderal Pajak jika masih ragu.
Semua nominal dalam artikel ini bersifat ilustrasi untuk memudahkan pemahaman.
Sumber dan Referensi: