Peraturan Ketenagakerjaan Baru Kemnaker 2026: Mana yang Benar-Benar Berubah?

9 minutes reading View : 29
Maman Suparman
Maman Suparman
Info Publik - 09 Aug 2026

Belakangan ini, istilah “aturan ketenagakerjaan baru 2026” ramai dibicarakan di media sosial. Topiknya melebar ke mana-mana, mulai dari outsourcing, PHK, upah, jam kerja, sampai THR. Sayangnya, informasi yang beredar sering kali tidak menyebutkan nomor peraturan yang jelas, sehingga mudah membingungkan pembaca.

Kondisi ini diperparah oleh cara masyarakat memakai istilah “aturan ketenagakerjaan baru Kemnaker 2026” secara longgar. Padahal, tidak semua produk hukum yang terbit sepanjang 2026 punya bobot yang sama. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), misalnya, tidak serta-merta mengubah ketentuan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Masing-masing instrumen hukum berdiri pada level dan fungsinya sendiri.

Artikel ini merangkum regulasi ketenagakerjaan yang benar-benar ditetapkan atau mulai berlaku pada 2026, khususnya yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Pembahasan difokuskan pada perubahan yang berdampak nyata bagi pekerja dan perusahaan, kapan aturan itu mulai berlaku, serta langkah praktis yang perlu disiapkan.

Ringkasan Cepat: Apa Saja yang Berubah pada 2026

RegulasiTentangPihak Terdampak
Permenaker 7/2026Pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing) pada enam bidang penunjangPerusahaan pemberi kerja, perusahaan alih daya, pekerja outsourcing
Permenaker 11/2026Pembaruan tata cara pengawasan ketenagakerjaanPengawas, perusahaan, pekerja
Permenaker 9/2026Perubahan kedua pedoman bantuan program pemagangan lulusan perguruan tinggiPeserta magang, penyelenggara program
Permenaker 8/2026Penghargaan bagi penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitasPerusahaan, pekerja disabilitas
SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026Penegasan pelaksanaan THR Keagamaan 2026Seluruh pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan
Upah minimum 2026Ditetapkan gubernur mengikuti kerangka pengupahan yang sudah adaPekerja di masing-masing wilayah

Perlu dicatat, tidak semua Permenaker yang terbit pada 2026 mengubah hak normatif pekerja. Sebagian hanya mengatur urusan administrasi internal kementerian.

Memahami Hierarki Aturan Ketenagakerjaan

Sebelum masuk ke detail, penting memahami bahwa “aturan ketenagakerjaan baru Kemnaker 2026” bukan nama satu regulasi tunggal. Istilah ini merujuk pada beberapa instrumen hukum berbeda yang ditetapkan atau berlaku sepanjang tahun ini.

Jenis AturanDitetapkan OlehFungsi UmumKedudukan
Undang-UndangDPR bersama PresidenMengatur hak dan kewajiban pokokTertinggi di antara aturan pelaksana
Peraturan PemerintahPresidenMenjalankan ketentuan UUDi bawah UU
Peraturan PresidenPresidenKebijakan atau pelaksanaan tertentuSesuai kewenangan
PermenakerMenteri KetenagakerjaanAturan teknis sektor ketenagakerjaanTidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya
KepmenakerMenteriPenetapan atau keputusan tertentuBergantung materi muatan
Surat EdaranPejabat berwenangPetunjuk atau imbauan administratifBukan peraturan perundang-undangan

Data di atas dihimpun dari dokumen yang tersedia di JDIH Kemnaker dan Database Peraturan BPK.

Baca Juga:  Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2026, Syarat dan Manfaatnya

Outsourcing 2026: Perubahan Paling Signifikan

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 April 2026. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta pelaksanaan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa menteri berwenang menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang boleh diperjanjikan secara tertulis. Ketentuan ini menggeser pola sebelumnya di bawah PP Nomor 35 Tahun 2021, yang memberi ruang lebih longgar bagi perusahaan dalam menentukan pekerjaan yang dialihdayakan.

Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 7/2026, hanya jenis pekerjaan penunjang berikut yang dapat dialihdayakan:

Jenis PekerjaanStatusCatatan
Layanan kebersihanDiizinkanKategori penunjang
Penyediaan makanan dan minumanDiizinkanKategori penunjang
PengamananDiizinkanKategori penunjang
Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerjaDiizinkanKategori penunjang
Layanan penunjang operasionalDiizinkanKategori penunjang
Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikanDiizinkanKategori penunjang

Regulasi ini tidak memakai istilah “pekerjaan inti” sebagai acuan. Yang diatur adalah daftar pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan; di luar daftar tersebut, praktik outsourcing tidak diperkenankan menurut ketentuan ini.

Hak Pekerja Outsourcing Tetap Dilindungi

Perjanjian alih daya wajib dibuat secara tertulis dan memuat perlindungan hak pekerja, setidaknya mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, THR keagamaan, hingga hak saat berakhirnya hubungan kerja.

Hak PekerjaTetap Berlaku?Pihak Penanggung Jawab
UpahYaPerusahaan alih daya
Upah lemburYaPerusahaan alih daya
THRYaPerusahaan alih daya
Cuti tahunanYaPerusahaan alih daya
K3YaPerusahaan alih daya dan pemberi kerja
BPJS Kesehatan & KetenagakerjaanYaPerusahaan alih daya
Hak saat PHKYaSesuai perjanjian dan ketentuan umum

Perusahaan alih daya sendiri wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha, sementara hubungan kerja dengan pekerja dituangkan dalam PKWT atau PKWTT.

Outsourcing Lama vs Baru: Apa Bedanya

AspekSebelum 2026Sesudah 2026
Jenis pekerjaanRelatif fleksibel (PP 35/2021)Dibatasi pada enam bidang penunjang
PerjanjianTertulisTertulis, dengan isi minimal hak pekerja
PengawasanBersifat umumDiatur khusus dengan sanksi administratif

Perubahan ini membuat ruang gerak outsourcing menjadi lebih sempit dibanding kerangka lama, sekaligus memperkuat posisi hukum pekerja di dalam kontrak.

Baca Juga:  Cek Nomor Rekening Mandiri Tanpa Buku Tabungan, Ini Caranya

Pengawasan Ketenagakerjaan Diperbarui lewat Permenaker 11/2026

Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan diundangkan pada 3 Juli 2026. Aturan ini mencabut dua beleid sebelumnya, yaitu Permenaker 33/2016 dan Permenaker 1/2020.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengawasan dijalankan melalui tiga tahap, yakni preventif edukatif, tindakan nonyustisial, dan represif yustisial, dengan jangka waktu pemeriksaan yang kini bisa mencapai 60 hari kerja.

Tiga Tahap Pendekatan Pengawasan

  • Preventif edukatif — pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis kepada perusahaan.
  • Tindakan nonyustisial — penanganan pelanggaran tanpa melalui proses peradilan.
  • Represif yustisial — penyidikan dan penegakan hukum bagi pelanggaran yang lebih serius.

Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan

Bagi pekerja, aturan baru ini membuka ruang lebih luas untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif ke dinas ketenagakerjaan setempat. Bagi perusahaan, kewajiban menjaga kelengkapan dokumen — mulai dari perjanjian kerja, pencatatan waktu kerja, pembayaran hak, kepesertaan jaminan sosial, hingga K3 — menjadi semakin penting karena hasil pemeriksaan wajib segera ditindaklanjuti.

Yang Tidak Berubah pada 2026

Banyak kesalahpahaman muncul karena masyarakat menganggap seluruh aspek ketenagakerjaan berubah tahun ini. Faktanya, sebagian besar ketentuan pokok masih mengacu pada regulasi sebelumnya.

IsuAda Aturan Baru 2026?Dasar yang Masih Berlaku
PKWTTidak ada perubahan umumUU dan PP terkait
Pesangon dan PHKTidak ada perubahan formulaUU dan PP terkait
Jam kerja dan lemburTidak berubahUU dan PP terkait
Cuti pekerjaTidak berubah secara substantifUU dan PP terkait
THRHanya SE pelaksanaan tahunanPermenaker 6/2016 dan PP 36/2021
Upah minimumPenetapan tahunan oleh gubernurKerangka kebijakan pengupahan sebelumnya

THR Keagamaan 2026, Rumus Tetap Sama

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun ini, dengan dasar hukum yang tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik berstatus PKWTT maupun PKWT, sebesar satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan dihitung proporsional untuk masa kerja yang lebih singkat. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, penuh, dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga:  Cara Membuat Rekening BSI Online, Cukup 20 Menit Tanpa ke Cabang

Upah Minimum, Pesangon, Jam Kerja, dan Cuti

Upah minimum 2026 tetap ditetapkan oleh gubernur di masing-masing wilayah berdasarkan kerangka kebijakan pengupahan yang sudah diperbarui sebelumnya, bukan lewat regulasi baru khusus tahun ini. Begitu pula dengan formula pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, ketentuan jam kerja, lembur, serta hak cuti — semuanya masih merujuk pada kerangka UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana yang berlaku sebelumnya.

Aturan Pemagangan dan Penghargaan Disabilitas

Permenaker 9/2026 merupakan perubahan kedua atas pedoman bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi, mengubah Permenaker 8/2025. Program ini ditujukan bagi lulusan diploma atau sarjana dalam jangka waktu tertentu, bersifat pelatihan dengan bantuan pemerintah, bukan hubungan kerja biasa — sehingga peserta magang tidak otomatis berstatus pekerja PKWT.

Sementara itu, Permenaker 8/2026 mengatur pemberian penghargaan terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sekaligus mencabut ketentuan penghargaan sebelumnya. Kewajiban nondiskriminasi dan penyediaan akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas tetap mengacu pada undang-undang yang sudah ada.

Isu yang Masih Menggantung: PRT dan Pekerja Platform

Hingga pembaruan artikel ini, belum ditemukan undang-undang baru tentang pekerja rumah tangga yang diundangkan pada 2026. Begitu pula dengan status hukum mitra pengemudi dan kurir online — belum ada Peraturan Presiden atau Permenaker 2026 yang secara tegas mengubah status mereka menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal. Status hukum keduanya masih perlu dilihat dari perjanjian dan fakta hubungan kerja masing-masing.

Siapa yang Paling Terdampak

  • Pekerja outsourcing — terkena langsung dampak pembatasan jenis pekerjaan dan penguatan perlindungan dalam perjanjian.
  • Perusahaan pemberi kerja — wajib memastikan pekerjaan yang dialihdayakan sesuai daftar yang diizinkan dan memiliki perjanjian tertulis lengkap.
  • Perusahaan alih daya — wajib memenuhi perizinan usaha, pembayaran hak pekerja, dan kepesertaan jaminan sosial.
  • Tim HR dan legal — perlu mengaudit ulang kontrak kerja dan kepatuhan vendor outsourcing.
  • Peserta program magang — terdampak penyesuaian skema bantuan pemerintah.

Cara Mengadukan Masalah Ketenagakerjaan

  1. Kumpulkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja dan slip gaji.
  2. Periksa kembali isi perjanjian kerja.
  3. Catat kronologi kejadian secara rinci.
  4. Sampaikan keluhan kepada perusahaan terlebih dahulu.
  5. Hubungi serikat pekerja apabila tersedia.
  6. Gunakan kanal resmi dinas ketenagakerjaan setempat.
  7. Ajukan pengaduan melalui mekanisme pengawasan sesuai Permenaker 11/2026.
  8. Tempuh mekanisme penyelesaian hubungan industrial bila terjadi perselisihan.
  9. Simpan nomor atau bukti laporan.
  10. Hindari pihak tidak resmi (calo) dalam proses pengaduan.

Mitos vs Fakta Aturan Ketenagakerjaan 2026

Anggapan di MasyarakatFakta yang Lebih Tepat
Semua aturan kerja berubah pada 2026Hanya beberapa regulasi spesifik yang berubah
Outsourcing dilarang totalDibatasi pada enam bidang penunjang
Pekerja outsourcing tidak berhak THRTetap berhak, wajib dicantumkan dalam perjanjian
Pesangon dihapus pada 2026Tidak ditemukan perubahan formula
THR 2026 punya rumus baruRumus tetap sama, SE hanya mengatur pelaksanaan
Driver online otomatis jadi pekerja tetapBelum ada ketentuan reklasifikasi status seperti itu
Peserta magang otomatis jadi karyawanHubungan pemagangan berbeda dengan hubungan kerja

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa aturan ketenagakerjaan terbaru 2026? Yang paling berdampak adalah Permenaker 7/2026 tentang pekerjaan alih daya dan Permenaker 11/2026 tentang tata cara pengawasan. Tidak ada satu aturan tunggal yang mencakup semuanya.

Apakah outsourcing dilarang pada 2026? Tidak. Praktik outsourcing hanya dibatasi pada enam bidang pekerjaan penunjang sesuai Pasal 3 Permenaker 7/2026.

Apakah pekerja outsourcing tetap berhak atas THR dan BPJS? Ya. Kedua hak tersebut tetap wajib dipenuhi perusahaan alih daya sesuai ketentuan dalam perjanjian tertulis.

Apakah formula pesangon dan PHK berubah pada 2026? Tidak ditemukan perubahan formula. Ketentuan PHK dan kompensasinya masih merujuk pada kerangka hukum sebelumnya.

Apakah THR 2026 memiliki rumus baru? Tidak. Surat Edaran Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 hanya menegaskan pelaksanaan, sementara dasar perhitungannya tetap PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.

Bagaimana cara memastikan status suatu peraturan masih berlaku? Pekerja dan perusahaan dapat memeriksa langsung melalui JDIH Kemnaker atau Database Peraturan BPK, karena status regulasi bisa berubah, dicabut, atau digantikan sewaktu-waktu.

Kesimpulan

Tidak semua aspek ketenagakerjaan berubah pada 2026. Sebagian besar hak dan kewajiban pekerja masih mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan aturan pelaksana yang sudah berlaku sebelumnya. Perubahan yang paling relevan dan berdampak langsung adalah pembatasan pekerjaan alih daya melalui Permenaker 7/2026 serta pembaruan tata cara pengawasan lewat Permenaker 11/2026.

Sebelum mengambil keputusan terkait kontrak kerja, PHK, outsourcing, upah, atau pengaduan ketenagakerjaan, pekerja maupun perusahaan disarankan mengecek langsung status peraturan melalui JDIH resmi, karena regulasi dapat berubah, dicabut, atau dilengkapi dari waktu ke waktu.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi berdasarkan peraturan serta sumber resmi yang tersedia pada saat pembaruan. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum untuk kasus ketenagakerjaan tertentu. Status peraturan, besaran upah, dan mekanisme pengaduan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kasus individual, disarankan berkonsultasi dengan instansi atau tenaga profesional yang berwenang.

Share Copied