
Belakangan ini, istilah “aturan ketenagakerjaan baru 2026” ramai dibicarakan di media sosial. Topiknya melebar ke mana-mana, mulai dari outsourcing, PHK, upah, jam kerja, sampai THR. Sayangnya, informasi yang beredar sering kali tidak menyebutkan nomor peraturan yang jelas, sehingga mudah membingungkan pembaca.
Kondisi ini diperparah oleh cara masyarakat memakai istilah “aturan ketenagakerjaan baru Kemnaker 2026” secara longgar. Padahal, tidak semua produk hukum yang terbit sepanjang 2026 punya bobot yang sama. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), misalnya, tidak serta-merta mengubah ketentuan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Masing-masing instrumen hukum berdiri pada level dan fungsinya sendiri.
Artikel ini merangkum regulasi ketenagakerjaan yang benar-benar ditetapkan atau mulai berlaku pada 2026, khususnya yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Pembahasan difokuskan pada perubahan yang berdampak nyata bagi pekerja dan perusahaan, kapan aturan itu mulai berlaku, serta langkah praktis yang perlu disiapkan.
| Regulasi | Tentang | Pihak Terdampak |
|---|---|---|
| Permenaker 7/2026 | Pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing) pada enam bidang penunjang | Perusahaan pemberi kerja, perusahaan alih daya, pekerja outsourcing |
| Permenaker 11/2026 | Pembaruan tata cara pengawasan ketenagakerjaan | Pengawas, perusahaan, pekerja |
| Permenaker 9/2026 | Perubahan kedua pedoman bantuan program pemagangan lulusan perguruan tinggi | Peserta magang, penyelenggara program |
| Permenaker 8/2026 | Penghargaan bagi penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas | Perusahaan, pekerja disabilitas |
| SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 | Penegasan pelaksanaan THR Keagamaan 2026 | Seluruh pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan |
| Upah minimum 2026 | Ditetapkan gubernur mengikuti kerangka pengupahan yang sudah ada | Pekerja di masing-masing wilayah |
Perlu dicatat, tidak semua Permenaker yang terbit pada 2026 mengubah hak normatif pekerja. Sebagian hanya mengatur urusan administrasi internal kementerian.
Sebelum masuk ke detail, penting memahami bahwa “aturan ketenagakerjaan baru Kemnaker 2026” bukan nama satu regulasi tunggal. Istilah ini merujuk pada beberapa instrumen hukum berbeda yang ditetapkan atau berlaku sepanjang tahun ini.
| Jenis Aturan | Ditetapkan Oleh | Fungsi Umum | Kedudukan |
|---|---|---|---|
| Undang-Undang | DPR bersama Presiden | Mengatur hak dan kewajiban pokok | Tertinggi di antara aturan pelaksana |
| Peraturan Pemerintah | Presiden | Menjalankan ketentuan UU | Di bawah UU |
| Peraturan Presiden | Presiden | Kebijakan atau pelaksanaan tertentu | Sesuai kewenangan |
| Permenaker | Menteri Ketenagakerjaan | Aturan teknis sektor ketenagakerjaan | Tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya |
| Kepmenaker | Menteri | Penetapan atau keputusan tertentu | Bergantung materi muatan |
| Surat Edaran | Pejabat berwenang | Petunjuk atau imbauan administratif | Bukan peraturan perundang-undangan |
Data di atas dihimpun dari dokumen yang tersedia di JDIH Kemnaker dan Database Peraturan BPK.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 April 2026. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta pelaksanaan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa menteri berwenang menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang boleh diperjanjikan secara tertulis. Ketentuan ini menggeser pola sebelumnya di bawah PP Nomor 35 Tahun 2021, yang memberi ruang lebih longgar bagi perusahaan dalam menentukan pekerjaan yang dialihdayakan.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 7/2026, hanya jenis pekerjaan penunjang berikut yang dapat dialihdayakan:
| Jenis Pekerjaan | Status | Catatan |
|---|---|---|
| Layanan kebersihan | Diizinkan | Kategori penunjang |
| Penyediaan makanan dan minuman | Diizinkan | Kategori penunjang |
| Pengamanan | Diizinkan | Kategori penunjang |
| Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja | Diizinkan | Kategori penunjang |
| Layanan penunjang operasional | Diizinkan | Kategori penunjang |
| Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan | Diizinkan | Kategori penunjang |
Regulasi ini tidak memakai istilah “pekerjaan inti” sebagai acuan. Yang diatur adalah daftar pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan; di luar daftar tersebut, praktik outsourcing tidak diperkenankan menurut ketentuan ini.
Perjanjian alih daya wajib dibuat secara tertulis dan memuat perlindungan hak pekerja, setidaknya mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, THR keagamaan, hingga hak saat berakhirnya hubungan kerja.
| Hak Pekerja | Tetap Berlaku? | Pihak Penanggung Jawab |
|---|---|---|
| Upah | Ya | Perusahaan alih daya |
| Upah lembur | Ya | Perusahaan alih daya |
| THR | Ya | Perusahaan alih daya |
| Cuti tahunan | Ya | Perusahaan alih daya |
| K3 | Ya | Perusahaan alih daya dan pemberi kerja |
| BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan | Ya | Perusahaan alih daya |
| Hak saat PHK | Ya | Sesuai perjanjian dan ketentuan umum |
Perusahaan alih daya sendiri wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha, sementara hubungan kerja dengan pekerja dituangkan dalam PKWT atau PKWTT.
| Aspek | Sebelum 2026 | Sesudah 2026 |
|---|---|---|
| Jenis pekerjaan | Relatif fleksibel (PP 35/2021) | Dibatasi pada enam bidang penunjang |
| Perjanjian | Tertulis | Tertulis, dengan isi minimal hak pekerja |
| Pengawasan | Bersifat umum | Diatur khusus dengan sanksi administratif |
Perubahan ini membuat ruang gerak outsourcing menjadi lebih sempit dibanding kerangka lama, sekaligus memperkuat posisi hukum pekerja di dalam kontrak.
Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan diundangkan pada 3 Juli 2026. Aturan ini mencabut dua beleid sebelumnya, yaitu Permenaker 33/2016 dan Permenaker 1/2020.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengawasan dijalankan melalui tiga tahap, yakni preventif edukatif, tindakan nonyustisial, dan represif yustisial, dengan jangka waktu pemeriksaan yang kini bisa mencapai 60 hari kerja.
Bagi pekerja, aturan baru ini membuka ruang lebih luas untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif ke dinas ketenagakerjaan setempat. Bagi perusahaan, kewajiban menjaga kelengkapan dokumen — mulai dari perjanjian kerja, pencatatan waktu kerja, pembayaran hak, kepesertaan jaminan sosial, hingga K3 — menjadi semakin penting karena hasil pemeriksaan wajib segera ditindaklanjuti.
Banyak kesalahpahaman muncul karena masyarakat menganggap seluruh aspek ketenagakerjaan berubah tahun ini. Faktanya, sebagian besar ketentuan pokok masih mengacu pada regulasi sebelumnya.
| Isu | Ada Aturan Baru 2026? | Dasar yang Masih Berlaku |
|---|---|---|
| PKWT | Tidak ada perubahan umum | UU dan PP terkait |
| Pesangon dan PHK | Tidak ada perubahan formula | UU dan PP terkait |
| Jam kerja dan lembur | Tidak berubah | UU dan PP terkait |
| Cuti pekerja | Tidak berubah secara substantif | UU dan PP terkait |
| THR | Hanya SE pelaksanaan tahunan | Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021 |
| Upah minimum | Penetapan tahunan oleh gubernur | Kerangka kebijakan pengupahan sebelumnya |
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun ini, dengan dasar hukum yang tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik berstatus PKWTT maupun PKWT, sebesar satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan dihitung proporsional untuk masa kerja yang lebih singkat. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, penuh, dan tidak boleh dicicil.
Upah minimum 2026 tetap ditetapkan oleh gubernur di masing-masing wilayah berdasarkan kerangka kebijakan pengupahan yang sudah diperbarui sebelumnya, bukan lewat regulasi baru khusus tahun ini. Begitu pula dengan formula pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, ketentuan jam kerja, lembur, serta hak cuti — semuanya masih merujuk pada kerangka UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana yang berlaku sebelumnya.
Permenaker 9/2026 merupakan perubahan kedua atas pedoman bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi, mengubah Permenaker 8/2025. Program ini ditujukan bagi lulusan diploma atau sarjana dalam jangka waktu tertentu, bersifat pelatihan dengan bantuan pemerintah, bukan hubungan kerja biasa — sehingga peserta magang tidak otomatis berstatus pekerja PKWT.
Sementara itu, Permenaker 8/2026 mengatur pemberian penghargaan terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sekaligus mencabut ketentuan penghargaan sebelumnya. Kewajiban nondiskriminasi dan penyediaan akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas tetap mengacu pada undang-undang yang sudah ada.
Hingga pembaruan artikel ini, belum ditemukan undang-undang baru tentang pekerja rumah tangga yang diundangkan pada 2026. Begitu pula dengan status hukum mitra pengemudi dan kurir online — belum ada Peraturan Presiden atau Permenaker 2026 yang secara tegas mengubah status mereka menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal. Status hukum keduanya masih perlu dilihat dari perjanjian dan fakta hubungan kerja masing-masing.
| Anggapan di Masyarakat | Fakta yang Lebih Tepat |
|---|---|
| Semua aturan kerja berubah pada 2026 | Hanya beberapa regulasi spesifik yang berubah |
| Outsourcing dilarang total | Dibatasi pada enam bidang penunjang |
| Pekerja outsourcing tidak berhak THR | Tetap berhak, wajib dicantumkan dalam perjanjian |
| Pesangon dihapus pada 2026 | Tidak ditemukan perubahan formula |
| THR 2026 punya rumus baru | Rumus tetap sama, SE hanya mengatur pelaksanaan |
| Driver online otomatis jadi pekerja tetap | Belum ada ketentuan reklasifikasi status seperti itu |
| Peserta magang otomatis jadi karyawan | Hubungan pemagangan berbeda dengan hubungan kerja |
Apa aturan ketenagakerjaan terbaru 2026? Yang paling berdampak adalah Permenaker 7/2026 tentang pekerjaan alih daya dan Permenaker 11/2026 tentang tata cara pengawasan. Tidak ada satu aturan tunggal yang mencakup semuanya.
Apakah outsourcing dilarang pada 2026? Tidak. Praktik outsourcing hanya dibatasi pada enam bidang pekerjaan penunjang sesuai Pasal 3 Permenaker 7/2026.
Apakah pekerja outsourcing tetap berhak atas THR dan BPJS? Ya. Kedua hak tersebut tetap wajib dipenuhi perusahaan alih daya sesuai ketentuan dalam perjanjian tertulis.
Apakah formula pesangon dan PHK berubah pada 2026? Tidak ditemukan perubahan formula. Ketentuan PHK dan kompensasinya masih merujuk pada kerangka hukum sebelumnya.
Apakah THR 2026 memiliki rumus baru? Tidak. Surat Edaran Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 hanya menegaskan pelaksanaan, sementara dasar perhitungannya tetap PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
Bagaimana cara memastikan status suatu peraturan masih berlaku? Pekerja dan perusahaan dapat memeriksa langsung melalui JDIH Kemnaker atau Database Peraturan BPK, karena status regulasi bisa berubah, dicabut, atau digantikan sewaktu-waktu.
Tidak semua aspek ketenagakerjaan berubah pada 2026. Sebagian besar hak dan kewajiban pekerja masih mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan aturan pelaksana yang sudah berlaku sebelumnya. Perubahan yang paling relevan dan berdampak langsung adalah pembatasan pekerjaan alih daya melalui Permenaker 7/2026 serta pembaruan tata cara pengawasan lewat Permenaker 11/2026.
Sebelum mengambil keputusan terkait kontrak kerja, PHK, outsourcing, upah, atau pengaduan ketenagakerjaan, pekerja maupun perusahaan disarankan mengecek langsung status peraturan melalui JDIH resmi, karena regulasi dapat berubah, dicabut, atau dilengkapi dari waktu ke waktu.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi berdasarkan peraturan serta sumber resmi yang tersedia pada saat pembaruan. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum untuk kasus ketenagakerjaan tertentu. Status peraturan, besaran upah, dan mekanisme pengaduan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kasus individual, disarankan berkonsultasi dengan instansi atau tenaga profesional yang berwenang.