
Belakangan ini banyak warga yang penasaran saat membuka aplikasi Cek Bansos dan menemukan kolom bertuliskan KPD. Sebagian mengira status ini otomatis berkaitan dengan pencairan bantuan sosial, padahal maknanya berbeda dari yang selama ini dibayangkan banyak orang.
Istilah ini makin sering dicari sejak Kementerian Sosial (Kemensos) memperluas program konsesi bagi penyandang disabilitas dan mengintegrasikan datanya ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, memahami arti KPD menjadi penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan status yang muncul di layar aplikasi.
Artikel ini akan mengulas pengertian KPD, dasar hukumnya, cara mengeceknya, hingga langkah yang bisa diambil apabila status belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
KPD merupakan singkatan dari Kartu Penyandang Disabilitas, yakni kartu identitas yang diterbitkan Kemensos untuk mendata warga penyandang disabilitas yang telah terverifikasi dalam sistem pemerintah. Kolom status KPD pada aplikasi maupun situs Cek Bansos menunjukkan apakah nomor NIK yang dicek sudah tercatat sebagai pemegang kartu tersebut atau belum.
Perlu digarisbawahi, status KPD berdiri sendiri dan tidak secara otomatis menentukan seseorang menerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT. Ada warga yang berstatus KPD “Ya” namun belum menerima bansos, dan sebaliknya, ada penerima bansos yang status KPD-nya “Tidak” karena memang bukan penyandang disabilitas.
Ketentuan mengenai KPD sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang penetapan, penerbitan, hingga mekanisme pengawasan kartu tersebut. Belakangan, penerbitan KPD virtual juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan kepemilikan KPD sebagai syarat memperoleh berbagai potongan layanan publik.
KPD tidak sekadar berfungsi sebagai kartu identitas. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa kartu ini menjadi instrumen bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh konsesi atau potongan minimal 20 persen pada sembilan sektor layanan strategis, mulai dari transportasi hingga layanan publik lainnya.
Ia juga mengungkapkan progres verifikasi data di lapangan. Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang tercatat dalam DTSEN, pemerintah menyebut <cite index=”6-1″>sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas</cite> per akhir Juli 2026.
Bagi penyandang disabilitas yang datanya belum masuk sistem, Kemensos memastikan mereka tetap dapat menikmati konsesi selama masa transisi. Caranya, dengan menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan atau dokumen lain yang sebelumnya sudah diakui, sambil menunggu proses verifikasi KPD selesai.
Pengecekan status KPD bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos maupun situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah umumnya:
Warga yang merasa dirinya penyandang disabilitas namun statusnya masih “Tidak” dapat mengajukan pemutakhiran data melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun fitur usul di aplikasi Cek Bansos. Selain itu, pembaruan data juga bisa dilakukan lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan, atau menghubungi call center Kemensos di nomor 021-171 dan WhatsApp Center 0877-171-171.
Setelah pengajuan, data akan melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum akhirnya diperbarui dalam sistem, sehingga status KPD tidak berubah secara instan.
Status KPD di Cek Bansos merujuk pada Kartu Penyandang Disabilitas, bukan indikator langsung penerima bantuan sosial. Kartu ini berfungsi sebagai identitas sekaligus syarat memperoleh konsesi layanan publik bagi penyandang disabilitas, dan kini semakin relevan seiring integrasi data ke sistem DTSEN. Masyarakat yang datanya belum sesuai disarankan segera melakukan pemutakhiran melalui jalur resmi agar tidak kehilangan hak atas layanan yang seharusnya mereka terima.