
Perdebatan mengenai hubungan dakwah Salafi Wahabi dengan radikalisme kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah tokoh dan lembaga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran paham ekstrem yang berpotensi mengarah pada aksi terorisme. Isu ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan upaya menjaga keamanan nasional sekaligus merawat kehidupan beragama yang damai di Indonesia.
Pembahasan mengenai persoalan tersebut bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga akademisi telah menyampaikan pandangan mengenai proses radikalisasi yang dinilai dapat bermula dari penyebaran ideologi tertentu yang bersifat eksklusif dan mudah mengkafirkan kelompok lain.
Meski demikian, para pihak juga mengingatkan bahwa tidak setiap orang yang mengikuti suatu mazhab atau aliran tertentu otomatis terlibat dalam tindak pidana terorisme. Penegakan hukum tetap didasarkan pada perbuatan pidana, sementara pencegahan dilakukan melalui pendidikan, moderasi beragama, dan penguatan wawasan kebangsaan.
Isu ini mencuat setelah mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam sebuah webinar bertajuk Mencegah Radikalisme dan Terorisme untuk Melahirkan Keharmonisan Sosial pada 2021 menyatakan bahwa ajaran Wahabi dan Salafi merupakan salah satu pintu masuk menuju terorisme.
Dalam pernyataannya, Said Aqil menegaskan bahwa Wahabi bukanlah terorisme. Namun menurutnya, paham yang mudah memberikan cap bid’ah, sesat, musyrik, maupun kafir kepada kelompok lain dapat menjadi benih lahirnya sikap ekstrem yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Ia juga menilai ancaman terbesar Indonesia saat ini bukan sekadar persoalan ideologi lama, melainkan berkembangnya radikalisme dan terorisme yang memanfaatkan tafsir keagamaan secara sempit untuk membenarkan kekerasan.
Pandangan senada pernah disampaikan Direktur Pencegahan BNPT saat itu, Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid. Ia menjelaskan bahwa mayoritas pelaku terorisme yang menjalani proses hukum diketahui memiliki pemahaman Salafi-Wahabi yang bercorak jihadis.
Namun, BNPT juga memberikan penegasan penting bahwa Salafi-Wahabi bukanlah identik dengan terorisme. Menurut lembaga tersebut, yang menjadi persoalan adalah ketika suatu pemahaman berkembang menjadi ideologi takfiri dan jihadi yang membenarkan kekerasan terhadap pihak lain.
Penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara suatu paham keagamaan dengan tindakan pidana terorisme. Aparat penegak hukum tetap memproses individu berdasarkan keterlibatan dalam aksi teror, bukan semata-mata karena afiliasi keagamaan.
Pemerintah selama beberapa tahun terakhir terus mendorong penguatan moderasi beragama sebagai salah satu strategi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui pendidikan, penguatan literasi keagamaan, dialog antarumat beragama, serta peningkatan peran tokoh agama dalam menyampaikan dakwah yang menyejukkan dan menghargai keberagaman.
Konsep moderasi beragama menekankan pentingnya memahami ajaran agama secara proporsional, tidak mudah menghakimi kelompok lain, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, persatuan bangsa, dan konstitusi.
Para pengamat keamanan menjelaskan bahwa seseorang tidak serta-merta menjadi pelaku terorisme. Radikalisasi umumnya berlangsung bertahap melalui proses yang panjang.
Tahapan tersebut dapat dimulai dari paparan terhadap narasi intoleran, berkembang menjadi sikap eksklusif, kemudian muncul keyakinan bahwa kelompok lain adalah musuh yang harus dilawan. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat dimanfaatkan jaringan teroris untuk merekrut anggota baru.
Karena itu, pencegahan dilakukan sejak dini melalui keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga ruang digital yang kini menjadi salah satu media utama penyebaran propaganda ekstrem.
Pernyataan mengenai hubungan antara Salafi-Wahabi dan terorisme juga memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Sebagian pihak mendukung pandangan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan terhadap proses radikalisasi.
Di sisi lain, terdapat pula pihak yang menilai akar persoalan terorisme jauh lebih kompleks karena dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ideologi, kondisi sosial, ekonomi, hingga dinamika politik. Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai ekstremisme memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data.
Terlepas dari perdebatan tersebut, pemerintah bersama aparat keamanan terus menempatkan pencegahan radikalisme sebagai prioritas nasional.
BNPT, kepolisian, kementerian terkait, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, hingga masyarakat sipil didorong memperkuat kolaborasi dalam membangun narasi keagamaan yang damai dan inklusif.
Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri penyebaran paham ekstrem sejak dini, sekaligus tidak mudah terpengaruh oleh propaganda yang mengajarkan kebencian, permusuhan, maupun kekerasan atas nama agama.
Pendekatan preventif melalui pendidikan, penguatan nilai kebangsaan, dan dakwah yang mengedepankan toleransi diharapkan mampu mempersempit ruang berkembangnya ideologi yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan terorisme di Indonesia.