Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026: Aturan Baru Capaian Pembelajaran PAI

5 minutes reading View : 36
Maman Suparman
Pendidikan - 22 Jul 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026. Aturan ini menjadi pembaruan penting bagi sekolah dalam menerapkan capaian pembelajaran, khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti di jenjang PAUD hingga pendidikan menengah.

Berbeda dari kekhawatiran sebagian pihak, perubahan ini sifatnya tidak menyeluruh. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian hanya menyasar bagian tertentu, sehingga struktur besar capaian pembelajaran yang sudah berjalan tetap dipertahankan. Guru dan sekolah pun tidak perlu merombak seluruh perangkat ajar yang sudah disusun sebelumnya.

Bagi para pendidik, memahami cakupan perubahan ini penting agar penyesuaian materi ajar bisa dilakukan secara tepat sasaran, tanpa membuang waktu untuk merevisi dokumen yang sebenarnya tidak terdampak aturan baru.

Fokus Perubahan: Hanya Mata Pelajaran Agama

Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 secara spesifik mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran II dan Lampiran V Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tentang capaian pembelajaran nasional. Mata pelajaran di luar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti tetap mengacu pada ketentuan lama tanpa perlu penyesuaian tambahan.

Cakupan pembaruan mencakup dua kategori:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti reguler, berlaku untuk jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan kejuruan.
  • Pendidikan Khusus Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, yang diperuntukkan bagi murid berkebutuhan khusus di satuan pendidikan luar biasa.

Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, sehingga satuan pendidikan diimbau segera menyesuaikan perangkat ajar yang relevan dengan mata pelajaran yang terdampak.

Enam Mata Pelajaran Agama yang Diperbarui

Pembaruan capaian pembelajaran mencakup seluruh mata pelajaran pendidikan agama yang diakui secara nasional, yaitu:

  1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
  3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
  4. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
  5. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
  6. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti

Masing-masing mata pelajaran mengalami penyesuaian capaian pembelajaran pada setiap fase, dengan tujuan memperkuat pembentukan karakter dan kompetensi spiritual peserta didik sesuai kebutuhan zaman, tanpa mengubah esensi ajaran masing-masing agama.

Alasan di Balik Penyesuaian Kebijakan

Perubahan ini tidak lahir tanpa dasar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggandeng Kementerian Agama dalam proses penyusunannya, sehingga substansi keagamaan pada setiap mata pelajaran tetap selaras dengan kaidah masing-masing agama.

Menurut penjelasan resmi, langkah ini merupakan upaya menyelaraskan pembelajaran agama dengan tujuan pembentukan keimanan, akhlak mulia, serta karakter peserta didik yang relevan dengan perkembangan zaman. Pendekatan lintas kementerian semacam ini lazim digunakan pemerintah ketika materi ajar menyangkut ranah keagamaan, mengingat perlunya validasi dari otoritas keagamaan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Tujuan Utama Penguatan Capaian Pembelajaran

Dokumen resmi menjabarkan lima arah utama dari penyempurnaan ini:

  • Membentuk keimanan dan ketakwaan peserta didik sebagai landasan menjalani kehidupan di sekolah maupun masyarakat.
  • Menumbuhkan akhlak mulia agar peserta didik mampu menerapkan nilai agama secara bertanggung jawab dalam berbagai situasi.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati demi kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman.
  • Mendorong kepedulian sosial dan lingkungan sebagai wujud nyata pembelajaran agama dalam keseharian.
  • Membentuk karakter warga negara yang bertanggung jawab melalui perpaduan nilai keagamaan dan pendidikan karakter.

Arah kebijakan ini menegaskan bahwa pembelajaran agama tidak berhenti pada penguasaan teori, melainkan diharapkan termanifestasi dalam perilaku sehari-hari peserta didik, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Cara Mengakses dan Mencari Isi Dokumen CP 020 Tahun 2026

Salinan resmi Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 dapat diakses melalui kanal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun laman resmi BKPDM. Dokumen ini memuat lampiran lengkap berisi rincian capaian pembelajaran untuk setiap mata pelajaran agama pada seluruh jenjang, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

Karena dokumen tersebut cukup tebal dengan banyak lampiran, guru disarankan memanfaatkan fitur pencarian pada aplikasi pembaca PDF agar proses menemukan bagian yang relevan lebih efisien.

Tips Pencarian Cepat di Dokumen

  • Gunakan fitur Cari/Find, lalu ketik “Fase A” sampai “Fase F” sesuai fase yang ingin dicari.
  • Ketik nama mata pelajaran, misalnya “Pendidikan Agama Islam” atau “Pendidikan Agama Kristen”, untuk langsung menuju bagian terkait.
  • Masukkan nama jenjang seperti “PAUD”, “SD”, “SMP”, atau “SMA” jika ingin melihat capaian berdasarkan tingkat pendidikan tertentu.
  • Cari elemen pembelajaran spesifik, misalnya “Al-Qur’an dan Hadis”, “Akidah”, “Akhlak”, atau “Fikih” untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
  • Gunakan kata kunci tematik seperti “beriman”, “toleransi”, atau “kepedulian sosial” untuk menemukan capaian pembelajaran berdasarkan nilai tertentu.

Ketepatan kata kunci sangat berpengaruh pada akurasi hasil pencarian, karena dokumen resmi biasanya menggunakan istilah baku yang konsisten di seluruh bagian.

Apa yang Perlu Dilakukan Guru Sekarang

Bagi guru yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, langkah paling praktis adalah mengunduh dan menyimpan dokumen Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 sebagai arsip pribadi sekaligus bahan rujukan utama saat menyusun modul ajar tahun ajaran mendatang.

Sementara itu, guru mata pelajaran lain tidak perlu khawatir karena ketentuan capaian pembelajaran mereka masih mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang telah berlaku sebelumnya, tanpa ada penyesuaian tambahan.

Dengan cakupan perubahan yang terbatas ini, sekolah secara umum tidak perlu merombak kurikulum secara menyeluruh. Fokus utama cukup diarahkan pada pembaruan bagian yang memang mengalami revisi, yakni pembelajaran keagamaan, sambil tetap memastikan proses pembelajaran karakter dan kompetensi peserta didik berjalan sesuai kebutuhan pendidikan nasional.

Share Copied