Camat di Boyolali Dicopot usai Terbukti Lecehkan Mantan Karyawati

3 minutes reading View : 11
Maman Suparman
Info Publik - 17 Jul 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengambil langkah tegas terhadap salah satu pejabatnya. Seorang camat berinisial D resmi diberhentikan sementara dari jabatannya per 13 Juli 2026, setelah terbukti melakukan pelecehan berupa pengiriman konten asusila kepada mantan karyawatinya melalui pesan pribadi.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran disiplin berat di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Pemkab Boyolali menegaskan tidak akan mentolerir perilaku semacam ini, apalagi dilakukan oleh pejabat yang seharusnya menjadi teladan pelayanan publik.

Sanksi dijatuhkan setelah pihak berwenang memanggil korban dan pelaku untuk proses klarifikasi. Selain penindakan terhadap pelaku, pemerintah daerah juga memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan penuh selama proses berlangsung.

Kronologi dan Dasar Sanksi

Sekretaris Daerah Boyolali, M. Syawalludin, mengonfirmasi bahwa pemberhentian sementara ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Boyolali. Menurutnya, keputusan diambil setelah instansi terkait melakukan proses klarifikasi secara objektif terhadap kedua belah pihak.

Tindakan oknum camat tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid ini mengatur secara rinci jenis-jenis pelanggaran disiplin ASN beserta konsekuensinya, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Poin Penting Kasus

AspekKeterangan
Status pelakuCamat aktif, berinisial D
Tanggal sanksi13 Juli 2026
Dasar hukumPP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
InstruksiLangsung dari Bupati Boyolali
Perlindungan korbanPendampingan psikologis dan jaminan keamanan

Tahapan Proses Disiplin ASN

Penjatuhan sanksi final terhadap seorang ASN tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan administratif yang harus dilalui sebelum status kepegawaian pelaku ditentukan secara permanen. Berdasarkan keterangan pihak Sekda, berikut proses yang tengah berjalan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali:

  1. Teguran tertulis — langkah awal administratif sekaligus peringatan resmi yang dikeluarkan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. Pemberhentian sementara — pembebasan tugas dari jabatan struktural agar pemeriksaan lanjutan berjalan tanpa intervensi.
  3. Pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) ke BKN — berkas perkara dikirim ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat rekomendasi sanksi final.
  4. Input data ke aplikasi I-Disiplin — rekam jejak pelanggaran dimasukkan ke sistem digital nasional untuk menentukan status akhir, apakah berupa pemecatan atau sanksi permanen lainnya.

Proses berlapis ini bertujuan memastikan keputusan akhir tetap sesuai prosedur hukum kepegawaian, sekaligus memberi ruang pembuktian yang adil bagi semua pihak.

Pendampingan Psikologis bagi Korban

Selain menindak pelaku, Pemkab Boyolali juga fokus memulihkan kondisi korban. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A), pemerintah daerah menurunkan tim khusus untuk melakukan asesmen psikologis terhadap korban.

Langkah ini penting mengingat banyak korban pelecehan di lingkungan kerja enggan bersuara karena relasi kuasa dengan atasan atau kekhawatiran akan intimidasi lanjutan. Dengan adanya jaminan keamanan dan pendampingan resmi, diharapkan korban merasa lebih aman untuk melapor tanpa rasa takut akan konsekuensi karier atau sosial.

Kasus semacam ini juga menjadi pengingat bagi instansi pemerintah lain untuk memperkuat mekanisme pengaduan internal, sehingga korban pelecehan di lingkungan ASN memiliki saluran yang jelas dan aman untuk melapor.

Share Copied

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *