Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee untuk Bebas PPh 22

6 minutes reading View : 38
Maman Suparman
Ekonomi - 22 Jul 2026

Mulai 1 Agustus 2026, seluruh penjual di marketplace, termasuk Shopee, resmi masuk ke skema baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Bagi sebagian pemilik toko online, kabar ini sempat menimbulkan kekhawatiran, seolah-olah ada pungutan pajak baru yang harus ditanggung.

Padahal, yang berubah bukan jenis pajaknya, melainkan siapa yang bertugas memotong dan menyetorkannya. Jika selama ini penjual mengurus PPh sendiri, kini marketplace-lah yang mengambil alih peran tersebut secara otomatis lewat sistem. Namun ada satu hal penting yang wajib diketahui: tidak semua penjual akan terkena potongan, asalkan mereka melengkapi dokumen administrasi tertentu sebelum tenggat waktu.

Nah, salah satu dokumen kunci yang paling banyak dicari saat ini adalah surat pernyataan penghasilan. Artikel ini akan mengupas tuntas contoh format surat tersebut, cara mengisinya, hingga tahapan mengunggahnya ke akun Shopee agar toko bisa terhindar dari potongan pajak otomatis.

Apa Itu Aturan PPh Pasal 22 di Marketplace?

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang menempatkan platform digital seperti Shopee sebagai pihak pemungut, penyetor, sekaligus pelapor pajak atas transaksi penjual yang memenuhi kriteria. Aturan ini berlaku untuk seluruh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia, bukan hanya satu platform saja.

Besaran pajak yang dipungut sebesar 0,5 persen dari dasar pengenaan pajak, dan proses pemotongannya berjalan otomatis begitu status pesanan dinyatakan selesai. Sistem pajak digital semacam ini pada dasarnya sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, yakni menyederhanakan kepatuhan pajak pelaku usaha kecil dengan memindahkan beban administrasi ke pihak platform, bukan lagi ke masing-masing penjual.

Siapa yang Bisa Bebas dari Potongan?

Tidak semua penjual otomatis kena potongan. Penjual perorangan dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak berhak mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22, dengan syarat melengkapi dokumen administrasi berupa surat pernyataan penghasilan atau Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 jika sudah memilikinya.

Sebaliknya, penjual berbadan usaha seperti PT dan CV tidak mendapat pengecualian batas omzet ini. Artinya, badan usaha tetap wajib membayar pajak tersebut berapa pun nilai omzet yang mereka peroleh sepanjang tahun berjalan.

Isi dan Format Surat Pernyataan Penghasilan Shopee

Secara umum, surat pernyataan ini terdiri dari bagian identitas penandatangan, kolom status sebagai wajib pajak atau wakil/kuasa, serta pernyataan inti soal peredaran bruto usaha. Berikut rincian kolom yang wajib diisi:

NoKolomKeterangan
1Nama lengkapSesuai dokumen identitas resmi
2NPWP/NIKSebagai identitas wajib pajak
3Alamat lengkapSesuai kartu identitas
4StatusWajib pajak pribadi atau wakil/kuasa
5Data yang diwakiliDiisi jika berstatus wakil/kuasa
6Pernyataan peredaran brutoPilihan “sampai dengan” atau “melebihi” Rp500 juta/tahun
7Tempat dan tanggalDitulis di bagian bawah dokumen
8Meterai dan tanda tanganMeterai Rp10.000 sebagai syarat sah dokumen
9Nama terangPenegasan identitas penandatangan

Cara Mengisi Surat Pernyataan Penghasilan

Pengisiannya sebenarnya tidak rumit selama setiap kolom dipahami dengan benar. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh berkas surat pernyataan, lalu cetak di kertas putih polos agar tanda tangan dan meterai menempel rapi.
  2. Isi nama lengkap sesuai identitas resmi, pastikan ejaannya identik dengan KTP atau NPWP.
  3. Gunakan NIK sebagai pengganti jika belum memiliki NPWP pribadi.
  4. Cantumkan alamat sesuai data pada NPWP atau KTP, bukan alamat domisili sementara.
  5. Centang kolom “selaku wajib pajak” apabila mengisi atas nama sendiri.
  6. Pilih pernyataan peredaran bruto “sampai dengan Rp500 juta per tahun” jika sesuai kondisi usaha.
  7. Tempel meterai Rp10.000, lalu bubuhkan tanda tangan asli di atasnya.
  8. Tulis nama terang pemilik toko di bagian bawah dokumen.

Cara Upload Dokumen ke Akun Shopee

Setelah surat pernyataan diisi dan ditandatangani, dokumen perlu diunggah ke sistem agar toko tercatat sebagai penjual yang bebas potongan. Tahapannya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Shopee, masuk ke menu Toko Saya > Pengaturan > Informasi Toko, lalu cari kolom data penghasilan.
  2. Pilih opsi unggah pernyataan penghasilan sesuai kondisi omzet usaha.
  3. Centang pernyataan status penghasilan, sampai dengan atau melebihi Rp500 juta per tahun.
  4. Siapkan surat pernyataan yang sudah lengkap dan bertanda tangan.
  5. Tempelkan meterai fisik atau elektronik, lalu tanda tangani dokumen.
  6. Unggah berkas ke kolom yang tersedia, kemudian tunggu proses verifikasi sistem.

Perlu dicatat, halaman yang sama juga menyediakan kolom untuk mengunggah SKB. Namun dokumen ini baru bisa diperoleh lewat sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih lama dibanding surat pernyataan biasa. Jika belum siap mengurus SKB, penjual cukup memilih opsi “tidak” pada kolom tersebut.

Berdasarkan keterangan layanan pelanggan Shopee, tidak mengunggah SKB tidak memengaruhi besaran potongan pajak selama omzet penjual masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Meski begitu, penjual tetap disarankan menghubungi layanan pelanggan atau memeriksa status tokonya masing-masing untuk memastikan apakah SKB benar-benar dibutuhkan.

Cara Mengajukan SKB PPh Lewat Sistem Coretax DJP

Bagi penjual yang ingin mengurus SKB secara resmi, prosesnya kini bisa dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal Coretax DJP. Berikut langkah pengajuannya:

  1. Masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, login menggunakan NPWP/NIK, kata sandi, dan captcha.
  2. Buka menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Cari dan pilih jenis SKB PPh Pasal 23, lalu klik Simpan.
  4. Lengkapi formulir permohonan, termasuk jenis pemotongan, alasan pengajuan, dan tahun pajak.
  5. Unggah dokumen pendukung seperti perhitungan PPh terutang.
  6. Bubuhkan tanda tangan elektronik, klik Create PDF, lalu Sign dengan passphrase DJP.
  7. Klik Submit, kemudian unduh Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pengajuan.

SKB yang disetujui berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga akhir tahun pajak bersangkutan, sehingga pengajuannya perlu diperbarui setiap tahun.

Dasar Hukum dan Simulasi Perhitungan Pajak

Aturan ini merujuk langsung pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mengubah mekanisme penyetoran PPh Pasal 22 dari yang sebelumnya dilakukan mandiri oleh penjual menjadi tanggung jawab marketplace. Tidak ada tarif atau objek pajak baru yang diperkenalkan lewat aturan ini — yang berubah hanyalah siapa yang memungut dan melaporkannya ke negara.

Sebagai gambaran, potongan pajak dihitung sebesar 0,5 persen dari dasar pengenaan pajak (subtotal pesanan dikurangi penyesuaian dari penjual). Misalnya, jika subtotal pesanan Rp100.000 dan ada penyesuaian sebesar Rp4.000, maka dasar pengenaan pajaknya menjadi Rp96.000. Dari angka itu, potongan yang dikenakan sekitar Rp480 untuk setiap transaksi.

Risiko Jika Dokumen Tidak Dilengkapi

Penjual yang tidak mengunggah dokumen pembebasan tetap akan dikenai potongan otomatis, meski omzet usahanya sebenarnya masih tergolong kecil. Pemilik badan usaha seperti CV dan PT pun tetap wajib membayar pajak ini tanpa memandang besaran omzet.

Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar toko tidak kehilangan sebagian pendapatan akibat potongan yang sebenarnya bisa dihindari lewat jalur administrasi yang benar.

Batas Waktu dan Tips Agar Dokumen Tidak Ditolak

Batas unggah dokumen pembebasan maupun surat pernyataan omzet ditetapkan hingga 31 Juli 2026 pukul 23.59 WIB. Penjual disarankan segera memeriksa kelengkapan data verifikasi identitas sebelum tenggat tersebut agar proses pembebasan pajak diproses tepat waktu.

Beberapa tips agar dokumen tidak ditolak sistem:

  • Pastikan hasil pindaian atau foto dokumen memiliki pencahayaan cukup terang sehingga tulisan, tanda tangan, dan meterai terlihat jelas.
  • Hindari mengunggah dokumen yang sudah kedaluwarsa atau belum ditandatangani.
  • Samakan nama pemilik toko dengan nama rekening bank yang terdaftar pada akun bisnis.
  • Simpan salinan digital dokumen yang sudah diunggah sebagai arsip pribadi.

Dengan memahami mekanisme baru ini serta melengkapi dokumen tepat waktu, penjual UMKM di marketplace bisa memastikan tokonya tetap beroperasi normal tanpa terbebani potongan pajak yang sebenarnya masih bisa dihindari secara sah.

Share Copied