
Setiap kali tahun ajaran baru dimulai, sekolah biasanya kembali menata kerja sama dengan orang tua dan masyarakat sekitar. Salah satu pihak yang paling menentukan dalam kerja sama itu adalah komite sekolah, sebuah lembaga yang sering dianggap sepele padahal perannya cukup strategis.
Banyak orang tua mengira komite sekolah hanya bertugas mengumpulkan dana ketika sekolah butuh biaya tambahan. Padahal, tugas dan fungsi komite sekolah jauh lebih luas daripada itu. Lembaga ini dibentuk sebagai mitra sekolah untuk mengawal mutu pendidikan, bukan sekadar “panitia dana” musiman.
Pemerintah sendiri sudah mengatur secara rinci soal kedudukan, tugas, hingga batas kewenangan komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Aturan ini lahir untuk meluruskan sejumlah kesalahpahaman di masyarakat, terutama terkait penggalangan dana, pembentukan pengurus, dan larangan pungutan kepada siswa. Berikut penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah didefinisikan sebagai lembaga mandiri yang dibentuk untuk membantu peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Lembaga ini bekerja dengan mengedepankan empat prinsip utama, yakni gotong royong, profesionalitas, demokrasi, dan akuntabilitas.
Dengan kata lain, komite sekolah bukan bagian dari struktur manajemen sekolah, melainkan mitra independen yang berdiri di luar birokrasi sekolah namun tetap bekerja sama erat dengan kepala sekolah.
Secara garis besar, ada empat tanggung jawab utama yang melekat pada komite sekolah.
Komite berperan memberi masukan kepada kepala sekolah dalam berbagai keputusan penting, misalnya:
Masukan ini sifatnya sebagai bahan pertimbangan, bukan keputusan mengikat, sehingga kewenangan akhir tetap berada di tangan kepala sekolah.
Komite sekolah dapat menghimpun bantuan dari masyarakat, dunia usaha, maupun organisasi yang peduli pada dunia pendidikan. Namun, penggalangan ini wajib dilakukan secara kreatif, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Fungsi pengawasan dijalankan agar penyelenggaraan pendidikan tetap sesuai aturan dan menjawab kebutuhan siswa. Pengawasan ini dilakukan secara objektif, bukan untuk mengambil alih kewenangan kepala sekolah, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sekolah.
Komite menjadi penampung saran, kritik, maupun keluhan dari orang tua, siswa, dan masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian dibahas bersama pihak sekolah agar bisa menjadi bahan evaluasi demi peningkatan layanan pendidikan ke depannya.
Merujuk pada semangat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, keempat fungsi ini dirancang agar komite sekolah benar-benar berperan sebagai mitra strategis, bukan sekadar formalitas organisasi di lingkungan sekolah.
Kepengurusan komite dibentuk lewat musyawarah anggota yang dipilih secara demokratis. Susunan intinya terdiri dari:
Selain itu, sekolah bisa membentuk bidang tambahan sesuai kebutuhan, seperti:
Jumlah anggota komite dipatok minimal lima orang dan maksimal lima belas orang, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Keanggotaan komite sekolah tidak bisa diisi sembarang orang. Pihak yang berhak menjadi anggota meliputi:
Untuk menjaga independensi lembaga ini, sejumlah pihak dilarang duduk sebagai anggota komite, di antaranya:
Larangan ini dibuat agar setiap keputusan komite tetap objektif dan berpihak pada kepentingan siswa, tanpa ada benturan kepentingan dari pihak-pihak yang justru memiliki otoritas di sekolah maupun pemerintahan.
Pembentukan komite dilakukan melalui mekanisme yang terbuka. Berikut tahapan umumnya:
Ketua komite diutamakan berasal dari unsur orang tua atau wali siswa yang masih aktif di sekolah tersebut. Sementara itu, sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 200 orang diperbolehkan membentuk komite gabungan bersama sekolah lain yang sejenis, sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar fungsinya tidak melenceng dari tujuan awal, komite sekolah dilarang melakukan sejumlah hal berikut:
Larangan-larangan ini menegaskan bahwa komite sekolah berperan sebagai mitra strategis, bukan pihak yang berwenang mengelola seluruh aktivitas sekolah secara sepihak.
Agar terjadi regenerasi kepengurusan secara berkala, masa jabatan anggota komite diatur sebagai berikut:
Setelah pengurus terbentuk lewat rapat orang tua atau wali siswa, kepala sekolah menetapkannya melalui Surat Keputusan (SK). Secara umum, isi SK tersebut memuat:
Kop sekolah, nomor SK, judul penetapan pengurus, nama sekolah, serta kecamatan dan kabupaten/kota.
Alasan pembentukan komite untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa regulasi yang biasanya dicantumkan antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, serta hasil rapat pembentukan komite.
Berisi penetapan susunan pengurus beserta masa jabatannya, pernyataan tidak berlakunya kepengurusan sebelumnya, tanggal mulai berlaku keputusan, serta tanda tangan kepala sekolah beserta NIP.
Memuat daftar nama pengurus beserta jabatannya, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, koordinator bidang, hingga anggota komite.
Masih banyak masyarakat yang menganggap komite sekolah sebagai bagian dari manajemen sekolah. Padahal, keduanya punya tugas dan kewenangan yang berbeda.
Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan tenaga pendidik, administrasi, dan pelaksanaan program sekolah sehari-hari. Sementara itu, komite sekolah bertindak sebagai mitra yang memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menampung aspirasi masyarakat, tanpa mengambil alih tugas kepala sekolah.
Pemisahan peran ini penting agar setiap kebijakan sekolah tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan antara kedua pihak.
Komite sekolah memang diperbolehkan menghimpun dukungan dari masyarakat dalam bentuk bantuan atau sumbangan. Namun, penggalangan dana harus dilakukan lewat proposal yang diketahui pihak sekolah, dan seluruh hasilnya dikelola secara transparan melalui rekening bersama antara sekolah dan komite.
Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, pembangunan sarana, maupun kegiatan komite yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang perlu digarisbawahi, komite sekolah tidak diperbolehkan menjadikan penggalangan dana sebagai pungutan wajib kepada orang tua siswa.
Dengan memahami tugas dan fungsi komite sekolah secara utuh, orang tua maupun masyarakat diharapkan bisa berperan lebih aktif dan proporsional dalam mendukung kemajuan pendidikan di sekolah masing-masing, tanpa terjebak pada kesalahpahaman yang selama ini kerap beredar.