
Beban tagihan kendaraan yang menumpuk karena telat bayar pajak jadi keluhan banyak orang belakangan ini. Untungnya, sejumlah pemerintah daerah kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2026, memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa harus menanggung denda yang sudah bertahun-tahun menumpuk.
Program ini pada dasarnya bukan penghapusan pajak secara cuma-cuma. Yang dihapus adalah denda keterlambatan dan bunga yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya, sementara pokok pajak tahun berjalan tetap wajib dibayar. Kebijakan semacam ini biasanya digagas untuk merapikan data kepemilikan kendaraan sekaligus mendorong masyarakat kembali taat administrasi, terutama di tengah tekanan biaya hidup yang belum juga melandai.
Setidaknya ada enam provinsi yang masih aktif menjalankan program ini hingga pertengahan Juli 2026, masing-masing dengan aturan, durasi, dan besaran keringanan yang berbeda-beda sesuai kebijakan kepala daerah setempat. Berikut rangkuman lengkapnya, termasuk cara mengurusnya agar prosesnya lancar tanpa kendala teknis.
Pemprov DKI Jakarta menjalankan program ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026, berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Sasarannya adalah pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Yang membedakan Jakarta dari daerah lain adalah otomatisasi sistemnya. Penghapusan denda langsung terintegrasi antara Samsat dan perbankan, sehingga warga tidak perlu mengajukan surat permohonan apa pun. Cukup cek tagihan lewat kanal pembayaran resmi, dan nominal yang muncul biasanya sudah otomatis berkurang.
Jawa Tengah memberi tenggat waktu paling longgar, yakni sampai 31 Desember 2026. Warga yang melunasi kewajiban selama periode ini berhak atas diskon pokok PKB sebesar 5%, ditambah pengurangan sanksi administrasi secara proporsional.
Keringanan khusus juga diberikan untuk tunggakan pokok yang terhitung sejak 5 Januari 2025, sehingga pemilik kendaraan punya waktu lebih panjang untuk menyiapkan dana pelunasan tanpa terburu-buru.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak bertahun-tahun, Lampung menawarkan solusi lewat sistem “potong kompas” yang berlangsung dari 2 Juni sampai 31 Agustus 2026. Penunggak satu tahun ke atas cukup membayar pajak tahun berjalan plus 50% dari pokok tunggakan tahun pertama saja — sisanya, termasuk denda dari tahun-tahun berikutnya, dihapuskan permanen.
Provinsi ini juga memberi diskon balik nama dalam daerah sebesar 25% untuk mobil dan 50% untuk motor, ditambah potongan pajak 5-25% bagi wajib pajak yang tertib membayar tepat waktu.
Bengkulu memperpanjang programnya hingga 31 Agustus 2026 dengan fokus utama menghapus total tunggakan lama. Lewat instruksi gubernur, warga yang menunggak sampai lima tahun cukup membayar tagihan untuk satu tahun berjalan saja.
Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk mengurai persoalan kendaraan bodong di wilayah pelosok, sekaligus membuka jalan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk memulihkan status legal kendaraannya dengan biaya minimal.
Program di Kalimantan Tengah menutup masa berlakunya pada 22 Juli 2026, dengan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Perlu dicatat, pokok PKB dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap wajib dibayar sesuai ketentuan.
Provinsi ini juga menawarkan diskon early bird bagi yang membayar sebelum jatuh tempo: 6% untuk pembayaran 90 hari sebelum tenggat, 4% untuk 60 hari, dan 2% untuk 30 hari sebelumnya.
Bali menerapkan aturan berbeda lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, yang membagi keringanan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan. Kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan pokok PKB 8%, sementara yang di atas 200 cc mendapat diskon 9%.
Ada pula bonus tambahan bagi wajib pajak teladan tanpa riwayat tunggakan, berupa diskon 10% untuk kelas di bawah 200 cc dan 5% untuk kelas di atasnya — bentuk apresiasi bagi warga yang selama ini tertib administrasi.
| Provinsi | Batas Waktu Program | Fokus Keringanan Utama |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | 31 Agustus 2026 | Bebas denda PKB & BBNKB otomatis lewat sistem perbankan |
| Jawa Tengah | 31 Desember 2026 | Diskon 5% pokok pajak & keringanan tunggakan sejak Januari 2025 |
| Lampung | 31 Agustus 2026 | Hapus tunggakan berat; cukup bayar 1 tahun + 50% tahun pertama |
| Bengkulu | Akhir Agustus 2026 | Bebas sanksi denda & hapus total tunggakan tahun lampau |
| Kalimantan Tengah | 22 Juli 2026 | Bebas denda PKB & diskon pembayaran awal hingga 6% |
| Bali | 30 September 2026 | Diskon pokok 8-9% berdasarkan cc & bonus wajib pajak teladan |
Proses klaim keringanan pajak saat ini sudah cukup dipangkas birokrasinya. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa diikuti:
Satu langkah yang sering terlewat adalah mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) terbaru di mesin mandiri Samsat setelah pembayaran selesai. Langkah ini penting untuk memastikan data di sistem pusat benar-benar sudah diperbarui, mengingat sinkronisasi server terkadang mengalami keterlambatan.
Tidak jarang denda masih tampil di aplikasi meski program pemutihan sudah berjalan. Biasanya ini disebabkan oleh gagalnya sinkronisasi server pada jam-jam sibuk, ketika volume akses aplikasi sedang tinggi.
Untuk menghindari kendala ini, banyak petugas Samsat menyarankan agar pembuatan kode bayar (billing) dilakukan pada jam sepi, idealnya antara pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari. Jika masalah tetap berlanjut, opsi paling aman adalah mendatangi langsung kantor Samsat fisik agar petugas loket bisa menarik data secara manual.
Banyak warga keliru mengira seluruh biaya di Samsat gratis selama masa pemutihan berlangsung. Padahal, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) — seperti cetak STNK, cetak pelat nomor (TNKB), dan biaya administrasi BPKB — tetap harus dibayar seperti biasa.
Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit, pemiliknya juga wajib membawa surat pengantar resmi dari pihak leasing beserta salinan BPKB yang sudah dilegalisir, sebagai pengganti BPKB asli yang masih menjadi jaminan di perusahaan pembiayaan.
Apakah pokok pajak juga dihapuskan dalam program pemutihan? Tidak. Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak tahun berjalan. Yang dihapus umumnya hanya sanksi denda administratif dan bunga keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana jika ingin membayar lewat e-Samsat di malam hari? Pembayaran malam hari kerap terkendala sinkronisasi server. Disarankan membuat kode bayar antara pukul 02.00 hingga 04.00 pagi, saat trafik server sedang rendah.
Apakah biaya cetak STNK dan pelat nomor ikut digratiskan? Tidak. Biaya cetak STNK dan TNKB termasuk komponen PNBP yang berada di luar skema pemutihan pajak daerah.
Bagaimana cara mengurus pemutihan jika BPKB asli masih ditahan leasing? Pemilik kendaraan perlu meminta surat pengantar resmi dari perusahaan leasing, lalu membawa salinan BPKB yang sudah dilegalisir sebagai identitas resmi kendaraan saat mengurus di loket Samsat.
No Comments