Berita

Rotasi PBNU, Saifullah Yusuf Tidak Lagi Menjabat Sekjen!

PERADABAN.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Rapat Harian Tanfidziyah pada Jumat, (28/11/2025), mengambil keputusan signifikan dengan melakukan rotasi jabatan di lingkungan pengurus tanfidziyah. Keputusan ini mencakup perubahan posisi pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Bendahara Umum (Bendum).

Rotasi ini dilakukan tak lama setelah dinamika internal PBNU yang memanas, di mana sebelumnya telah muncul kabar mengenai pencopotan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Bendahara Umum Gudfan Arif oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Baca Juga Dari Penatu di Kairo sampai Podium di Yerusalem

Detail Rotasi Jabatan

Rapat Harian Tanfidziyah menetapkan beberapa perubahan kunci dalam struktur kepengurusan:

1. Saifullah Yusuf (Gus Ipul): Drs. Saifullah Yusuf dirotasi dari jabatan Sekjen PBNU ke posisi Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

2. Sekretaris Jenderal Baru: Jabatan Sekjen PBNU kini diisi oleh Dr. Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).

3. Wakil Ketua Umum OKK Baru: Posisi Waketum PBNU bidang OKK yang ditinggalkan oleh Amin Said Husni digantikan oleh KH. Masyhuri Malik.

4. Gudfan Arif Ghofur: Gudfan Arif Ghofur dirotasi dari jabatan Bendum PBNU menjadi Ketua PBNU bidang Kesejahteraan.

5. Bendahara Umum Baru: Jabatan Bendum PBNU kini dipegang oleh H. Sumantri Suwarno.

Baca Juga Desakan Islah PWNU untuk Meredakan Konflik Internal PBNU

Alasan Organisasi dan Legalitas Keputusan

Rotasi jabatan ini, yang turut melibatkan Saifullah Yusuf dan Gudfan Arif, dilakukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas dan kinerja organisasi, serta untuk mengatasi ketersendatan birokrasi organisasi PBNU. Salah satu isu yang disorot adalah mandeknya banyak Surat Keputusan (SK) di meja Sekjen yang diklaim telah menghambat jalannya organisasi.

PBNU menegaskan bahwa keputusan rotasi jabatan di lingkungan pengurus tanfidziyah berada sepenuhnya di tangan pengurus tanfidziyah PBNU, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan perkumpulan yang berlaku.

Related Articles

Back to top button