Berita

Perkuat Perlindungan Hukum Bagi WNI, LBH Ansor Akan Buka Cabang di 8 Negara

PERADABAN.ID – LBH Ansor akan membuka cabang di 8 negara buntut meningkatnya kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI). Ketua Pimpinan Pusat LBH GP Ansor Dendy Zuhaini Finsa mengatakan pembukaan 8 cabang berbasis pada keberadaan Cabang Luar Negeri Ansor.

“Kami akan membuka LBH Ansor di Mesir, Taiwan, Malaysia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Timur Leste dan Arab Saudi,” katanya di Jakarta, Senin (7/10).

Dendy mengatakan, dari kunjungan pimpinan Ansor ke beberapa negara, kebutuhan kader dan WNI berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap WNI di tempat kerjanya. Ia pun mengutip data Kementrian Luar Negeri RI, yang menjelaskan sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatan hingga 50 persen permasalahan WNI di Luar Negeri yang ditangani.

“Jumlah kasus WNI bermasalah di luar negeri pada 2023 mencapai 53.598 kasus, hal ini meningkat dibanding pada tahun sebelumnya yakni tahun 2022 yang mencapai 35.149 kasus. Permasalahan yang terjadi cukup bervariasi, diantaranya yakni kasus WNI yang terjerat online scam, Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca juga:

Fakta ini mendorong LBH Ansor berinisiatif membuka cabang di luar negeri untuk berpartisipasi dalam memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri. Setidaknya bisa menjadi pendamping atau memfasilitasi korban tindak kejahatan untuk melaporkan kepada lembaga yang berwenang di luar negeri dan lembaga perwakilan negara Indonesia di luar negeri dalam hal ini Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal yang memiliki tugas mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

“Dengan perangkat 8 cabang luar negeri, maka harapannya LBH di bisa menjadi wadah bagi ekspatriat Indonesia yang mempunyai kemampuan di bidang advokasi untuk melakukan pendampingan hukum jika terjadi kasus atau ketidakadilan terhadap WNI. LBH PP GP Ansor juga menyadari jika perlindungan terhadap WNI diluar negeri tidak bisa dilakukan sendiri, namun membutuhkan kerja sama yang komprehensif antara semua pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri,” tambahnya.

Lanjutnya, selain bermaksud mengembangkan LBH Ansor di 8 negara, juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para WNI yang akan bekerja di luar negeri. Karena dengan adanya pemahaman hukum yang memadai, harapannya bisa mencegah atas terjadinya kasus diluar negeri.

“Sehingga dengan adanya tindakan tersebut, upaya perlindungan WNI bisa mencakup mulai dari aspek pencegahan serta penanganan dan penyelesaian kasus yang terungkap,” Dendy menambahkan.

Jelas Dendy, pengembangan LBH Ansor juga didasari atas pandangan terkait hak atas perlindungan hukum yang merupakan amanah konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yakni “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Perlindungan hukum merupakan bagian dari hak-hak sipil dan politik yang dalam Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, di pasal 26 disebutkan bahwa “semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi”. Perjanjian Internasional tersebut, pada tahun 2005 sudah diratifikasi Negara Indonesia menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

“Atas dasar pemikiran dan pandangan tersebut, LBH PP GP Ansor juga akan berperan aktif dalam mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam memberikan perlindungan hak sipil dan politik bagi keseluruhan WNI, termasuk di dalamnya kader Ansor, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Karena perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak sipil dan politik adalah tanggung jawab negara,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button