Berita

Marak Judi Online, Menag Insrtuksikan Satuan Kerja Kemenag hingga Penyuluh Agama Aktif Sosialisakan Pencegahan

PERADABAN.ID – Menteri Agama (Menag) RI instruksikan ASN di lingkungan Kemenag aktif sosialisikan pencegahan judi online. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit pada hri Rabu (26/6/2024).

Surat edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Plh Sekretaris Jenderal Kemenag RI Suyitno di Jakarta.

Baca juga:

Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno menegaskan setiap ASN yang terlibat judi online akan mendapatkan sanksi tegas. Ia juga meminta agar ASN melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

“Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” papar Suyitno.

Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

“Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” tandasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button