Gagasan

Humanitarian Islam: Sebuah Tawaran untuk Kemanusiaan Global – Indonesia, Fikih, dan Piagam PBB (Bagian 4)

PERADABAN.ID – Indonesia memiliki keistimewaan tersendiri dalam sejarah peradaban modern. Pemimpin-pemimpin kita pada masa pergerakan kemerdekaan tidak hanya aktif memperjuangkan kebebasan dari kolonialisme, tetapi juga secara aktif terlibat dalam diskusi-diskusi global tentang tatanan dunia baru. Sebelum Piagam PBB lahir pada 26 Juni 1945, para tokoh pendiri bangsa kita telah membahas isu-isu serupa dengan sangat dinamis dalam forum Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Rumusan Pancasila yang disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945, misalnya, mencerminkan nilai-nilai universal yang sejalan dengan Piagam PBB. Substansi dasar Pancasila, yang kemudian dirumuskan lebih jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki visi global yang luar biasa. Paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa,” dan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selain itu, Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Visi ini sangat progresif, bahkan jika dibandingkan dengan konstitusi negara-negara lain. Jarang ditemukan dokumen dasar negara yang berakar pada visi peradaban global seperti UUD 1945. Dalam konteks global, Indonesia adalah bangsa yang diberkahi dengan pemimpin-pemimpin yang mampu memadukan nilai-nilai lokal dengan pandangan universal.

Humanitarian Islam: Sebuah Tawaran untuk Kemanusiaan Global – Humanitarian Islam dalam Konteks Konflik Peradaban (Bagian 3)

Piagam PBB, meskipun membawa visi besar tentang equal dignity dan perbatasan definitif, implementasinya tidak terjadi seketika. Sebagai konsensus, Piagam PBB lebih merupakan kesepakatan visi daripada hukum positif yang langsung mengikat. Banyak peristiwa setelahnya menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip Piagam PBB belum sepenuhnya diterapkan.

Sebagai contoh, pada tahun 1948, Inggris secara sepihak mendeklarasikan pembentukan negara Israel di kawasan Levant (Syam). Deklarasi tersebut mengabaikan hak-hak rakyat Palestina dan bertentangan dengan semangat Piagam PBB. Bahkan setelah PBB mengadopsi Universal Declaration of Human Rights (UDHR) di tahun yang sama, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia tetap berlangsung di berbagai tempat. Amerika Serikat, misalnya, masih memberlakukan hukum diskriminasi rasial hingga 1960-an, meskipun telah mengadopsi UDHR.

Contoh lain adalah keberadaan status budak di beberapa negara, seperti yang saya saksikan sendiri di Arab Saudi pada tahun 1996. Saat itu, saya melihat kelompok pengawal yang konon masih berstatus budak, meskipun hidup mereka mungkin lebih nyaman daripada rakyat biasa. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun visi tentang kesetaraan telah disepakati, penerapannya masih jauh dari sempurna.

Pertanyaan-Pertanyaan Fikih tentang Piagam PBB

Dalam Muktamar Internasional Fikih Peradaban yang kami selenggarakan pada 2023 di Surabaya, pertanyaan tentang legitimasi Piagam PBB juga menjadi perdebatan utama. Apakah Piagam PBB, sebagai perjanjian internasional, sah menurut syariat Islam? Apakah kepala negara yang menandatangani piagam tersebut, seperti Bung Karno, sah mewakili umat Islam Indonesia? Untuk Indonesia urusannya masih mudah. Bung Karno muslim dan mayoritas warga Indonesia muslim. Bagaimana dengan Nehru dari India, yang warganya mayoritas Hindu tetapi memiliki populasi Muslim yang hampir sama besarnya dengan populasi muslim Indonesia? Apakah Nehru sah mewakili warga negara India yang beragama Islam, sehingga Piagam PBB itu pun mengikat warga negara muslim India?

Humanitarian Islam: Sebuah Tawaran untuk Kemanusiaan Global – Bukan Moderasi Islam (Bagian 2)

Kami meminta para ulama dan pakar fikih yang hadir untuk memberikan jawaban fikih atas pertanyaan ini. Muktamar internasional tersebut akhirnya mencapai konsensus bahwa Piagam PBB sah sebagai perjanjian politik internasional. Kepala negara yang menandatangani piagam tersebut dianggap sah mewakili warga negaranya, termasuk umat Islam di negara mereka masing-masing. Keabsahan ini penting sebagai landasan untuk melanjutkan diskusi tentang implementasi visi Piagam PBB dalam konteks global dan syariat Islam.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Piagam PBB adalah produk perjanjian politik, bukan hasil ijtihad ulama. Oleh karena itu, tugas para ulama bukanlah menilai isi Piagam PBB berdasarkan dalil-dalil teologis seperti apakah Islam anti-kekerasan atau tidak, apakah Islam mengajarkan kasih sayang atau tidak. Masalah-masalah ini tidak relevan dalam konteks perjanjian politik internasional. Yang menjadi fokus adalah apakah perjanjian ini sah secara hukum syariat sebagai bentuk akad politik.

Jawaban positif terhadap keabsahan Piagam PBB membuka jalan bagi diskusi lebih lanjut tentang bagaimana Islam dapat berkontribusi dalam mewujudkan visi equal dignity dan tatanan dunia yang lebih adil. Namun, kita juga harus mengakui bahwa implementasi visi ini masih penuh tantangan. Ada pihak-pihak yang menggunakan prinsip-prinsip ini untuk kepentingan politik tertentu yang bertentangan dengan tujuan awalnya. Sebagai bagian dari Humanitarian Islam, tugas kita adalah menjernihkan kerangka berpikir ini. Kita harus memastikan bahwa Piagam PBB dan prinsip-prinsipnya menjadi instrumen untuk menciptakan harmoni global, bukan alat untuk memperkuat dominasi atau ketidakadilan. Dengan memahami konteks sejarah dan tantangan implementasi, kita dapat lebih bijak dalam menyikapi dinamika global dan mengambil peran aktif dalam membangun tatanan dunia yang lebih manusiawi.

KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU

Related Articles

Back to top button