Gagasan

Humanitarian Islam: Sebuah Tawaran untuk Kemanusiaan Global – Humanitarian Islam dalam Konteks Konflik Peradaban (Bagian 3)

PERADABAN.ID – Salah satu prinsip utama dari Humanitarian Islam adalah melihat kekacauan global secara adil. Kekacauan yang terjadi di dunia bukan hasil dari satu pihak saja, melainkan kontribusi bersama dari berbagai pihak sepanjang sejarah. Darah yang tumpah tidak dimulai baru-baru ini, melainkan telah berlangsung berabad-abad akibat kesalahan kolektif. Sejarah dunia menunjukkan bahwa konflik dan perang antarsivilisasi telah menjadi bagian dari perjalanan umat manusia sejak zaman dahulu kala.

Samuel Huntington dalam Clash of Civilizations mengajukan tesis bahwa pasca-Perang Dingin, konflik global lebih didasarkan pada benturan antarperadaban. Meskipun tesis ini banyak menuai kritik, ia tidak sepenuhnya salah. Benturan antarperadaban sebenarnya sudah berlangsung selama ratusan, bahkan ribuan tahun. Namun, orang sering lupa bahwa dunia yang relatif stabil dan aman seperti sekarang ini baru muncul setelah Perang Dunia II. Sebelum itu, dunia lebih menyerupai rimba yang diwarnai pertarungan antaridentitas, termasuk yang membawa label agama.

Jika kita menelusuri sejarah, konflik antarsivilisasi sudah terjadi sejak awal peradaban manusia. Bahkan sebelum Islam lahir, peradaban-peradaban besar seperti Persia, Romawi, Yunani, hingga berbagai kerajaan kecil lainnya telah saling bertarung untuk merebut dominasi. Label agama sering kali digunakan sebagai pembenaran untuk konflik tersebut. Misalnya, pada masa kejayaan Iskandar Zulkarnaen, Romawi Kuno, hingga era merkantilisme di Eropa, agama menjadi bagian integral dari konstruksi politik yang melibatkan kompetisi dan peperangan.

Perjalanan sejarah ini tidak hanya melibatkan Islam melawan non-Islam. Konflik di dalam agama dari akar yang sama juga melahirkan pertumpahan darah. Di Eropa, misalnya, konflik antara Gereja Katolik dan kalangan Protestan berlangsung selama berabad-abad. Armada dagang dari Inggris, Portugal, dan Belanda saling menyerang satu sama lain di lautan atas nama agama mereka masing-masing. Perang ini tidak hanya terjadi di daratan, tetapi juga meluas ke perairan, mencerminkan kompleksitas hubungan antara agama dan politik pada masa itu.

Islam, seperti agama lainnya, turut menjadi bagian dari dinamika ini. Pada masa kejayaan kekhalifahan, peradaban Islam juga terlibat dalam pertarungan peradaban melawan entitas politik lain. Misalnya, penaklukan Persia oleh Arab Islam pada masa awal kekhalifahan merupakan hasil dari interaksi militer tanpa batas negara yang definitif. Wilayah kekuasaan suatu kerajaan ditentukan sejauh mana kekuatan militernya mampu menjangkau, sehingga konflik dengan kekuatan militer tetangga tidak terhindarkan.

Puncak dari konflik antarsivilisasi ini terjadi pada Perang Dunia Pertama dan Kedua. Meskipun agama bukan tema utama dalam perang ini, dampaknya sangat signifikan terhadap persepsi hubungan antarperadaban. Perang Dunia Pertama, misalnya, melibatkan Turki Utsmani yang bersekutu dengan negara-negara Kristen seperti Prusia, melawan aliansi kerajaan-kerajaan Eropa lainnya. Namun, ketika Turki Utsmani kalah, wilayahnya yang luas dibagi-bagi oleh pemenang perang, seperti Inggris, Prancis, dan Italia. Secara optikal, kekalahan ini dilihat sebagai kekalahan Islam oleh Eropa Kristen, meskipun perang tersebut sebenarnya lebih kompleks dari sekadar konflik agama.

Perang Dunia Kedua melanjutkan dinamika ini, dengan melibatkan negara-negara bekas sekutu dalam konflik besar yang menghasilkan tragedi kemanusiaan yang tak terbayangkan. Perang Dunia Pertama telah merenggut lebih dari 20 juta nyawa, sementara Perang Dunia Kedua mencatat korban lebih dari 85 juta orang. Kedua perang ini menciptakan trauma global yang mendalam, dan menjadi pendorong utama bagi upaya untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih stabil pascaperang.

Dalam konteks ini, Humanitarian Islam menawarkan perspektif baru. Islam tidak boleh hanya dilihat sebagai salah satu pihak yang menyumbang kekacauan, tetapi juga sebagai bagian dari solusi. Dalam sejarah peradaban, agama sering kali digunakan untuk membenarkan konflik, tetapi ia juga memiliki potensi untuk menjadi alat rekonsiliasi dan harmoni. Tantangan bagi Humanitarian Islam adalah mengartikulasikan solusi ini secara konkret, dengan tetap mengakui bahwa kesalahan masa lalu adalah tanggung jawab bersama, bukan beban yang harus ditanggung oleh satu pihak saja.

Sejarah menunjukkan bahwa konflik adalah bagian tak terpisahkan dari evolusi peradaban. Namun, trauma yang ditimbulkan oleh perang besar di abad ke-20 memberi kita kesempatan untuk memikirkan ulang cara kita membangun hubungan antarperadaban. Jika Islam ingin menjadi rahmatan lil alamin, ia harus mampu menawarkan jawaban yang relevan terhadap tantangan ini. Tanpa jawaban yang jelas, klaim bahwa Islam adalah rahmat bagi semesta hanya akan menjadi retorika kosong di tengah dunia yang terus mencari jalan keluar dari kekacauan.

Humanitarian Islam: Sebuah Tawaran untuk Kemanusiaan Global – Bukan Moderasi Islam (Bagian 2)

Munculnya Kesadaran Baru: Equal Dignity dan Perbatasan Definitif

Ketika tanda-tanda menuju Perang Dunia Kedua mulai dirasakan, banyak negarawan, filsuf, dan pemimpin dunia telah menyadari perlunya format internasional untuk mengatasi potensi konflik besar ini. Tahun 1941, di Warsawa, Polandia, diselenggarakan konferensi yang bertujuan mencari solusi damai dan mencegah terjadinya perang skala besar. Namun, usaha ini terhenti oleh perang itu sendiri yang pecah tahun berikutnya.

Baru setelah Perang Dunia Kedua berakhir pada Juni 1945, muncul upaya serius untuk membangun tatanan dunia baru. Dalam konferensi yang diadakan di San Francisco, Amerika Serikat, para pemimpin dari berbagai negara menandatangani United Nations Charter, atau Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi ini resmi dibentuk pada Oktober 1945 dengan dua prinsip fundamental yang revolusioner: equal dignity atau martabat yang setara untuk seluruh umat manusia, dan pengakuan atas perbatasan definitif sebagai batas kedaulatan negara.

Prinsip equal dignity menjadi pilar utama yang menantang pandangan lama tentang superioritas satu kelompok atas kelompok lainnya. Kolonialisme, yang masih mendominasi dunia pada masa itu, bertumpu pada anggapan bahwa bangsa tertentu berhak menjajah dan memperbudak bangsa lain. Prinsip ini secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kelompok yang lebih mulia daripada yang lain, dan tidak ada bangsa yang berhak menindas, memperbudak, atau menjajah bangsa lain.

Namun, gagasan tentang kesetaraan ini belum benar-benar terinternalisasi dalam banyak tradisi peradaban. Bahkan di kerajaan-kerajaan Islam klasik, meskipun ada prinsip perlindungan bagi non-Muslim yang hidup di bawah kekuasaan Muslim, perbedaan status tetap menjadi bagian dari tatanan sosial. Non-Muslim yang dikenal sebagai kafir dzimmi mendapat perlindungan keamanan selama tunduk kepada penguasa Muslim. Namun, perlakuan terhadap mereka sering kali mencerminkan hierarki yang tidak setara.

Literatur klasik, seperti Kifayatul Akhyar, mencatat aturan-aturan diskriminatif terhadap kafir dzimmi, seperti larangan menaiki kendaraan, kewajiban berjalan kaki, dan pemakaian tanda khusus yang menunjukkan status mereka. Dalam beberapa sumber bahkan dianjurkan agar umat Muslim memepet kafir dzimmi ke pinggir jalan sebagai simbol superioritas. Pola pikir seperti ini mencerminkan kesamaan dengan mentalitas kolonial yang memisahkan warga pribumi dari kaum penjajah. Di Indonesia, misalnya, pernah ada jalan khusus untuk inlander (pribumi) yang berbeda dari jalan untuk kaum Eropa.

Konstruksi peradaban seperti ini telah berlangsung selama ribuan tahun. Hierarki sosial yang berbasis agama atau identitas lain dianggap normal hingga akhirnya dunia menyaksikan kehancuran besar akibat Perang Dunia Kedua. Tragedi ini membawa trauma mendalam dan menjadi titik balik bagi masyarakat internasional untuk mengatakan, “Cukup.”

Konsensus global yang lahir dari konferensi San Francisco adalah langkah monumental untuk mengakhiri pola pikir lama dan membangun tatanan dunia baru. Prinsip equal dignity menggarisbawahi pentingnya menghormati martabat setiap manusia, tanpa memandang asal usul atau kepercayaannya. Sementara itu, pengakuan terhadap perbatasan definitif memberikan batasan yang jelas terhadap kekuasaan negara, mencegah ekspansi militer dan penjajahan seperti yang terjadi di masa lalu.

Namun, transformasi ini bukanlah sesuatu yang terjadi dalam semalam. Banyak negara kolonial, seperti Prancis, masih berusaha mempertahankan kekuasaan mereka atas wilayah jajahan. Gerakan perlawanan di Afrika, misalnya, sering kali dicap sebagai teroris oleh pemerintah kolonial, mirip dengan bagaimana jihadis Islam saat ini sering dilabeli sebagai ekstremis.

Di Indonesia, struktur berlapis-lapis dari era kolonial masih meninggalkan jejak hingga kini. Pribumi ditempatkan sebagai warga negara kelas tiga, sementara keturunan Asia Timur dan Arab menjadi warga negara kelas dua, dan kaum Eropa berada di puncak hierarki. Hingga beberapa dekade lalu, sisa-sisa diskriminasi ini masih dapat ditemukan dalam berbagai bentuk.

Humanitarian Islam: Sebuah Tawaran untuk Kemanusiaan Global (Bagian 1)

Prinsip equal dignity dan pengakuan perbatasan definitif yang diabadikan dalam Piagam PBB menandai babak baru dalam sejarah dunia. Ini adalah upaya untuk mengakhiri sejarah lama yang penuh dengan konflik berbasis identitas dan dominasi kekuasaan. Sebagai gantinya, dunia mencoba membangun tatanan internasional yang didasarkan pada kesetaraan, keadilan, dan saling menghormati.

Bagi Humanitarian Islam, ini adalah pelajaran penting. Dalam upaya membangun peradaban baru yang lebih damai, Islam harus mengambil peran aktif dalam mendorong nilai-nilai kesetaraan ini. Dengan menawarkan solusi yang relevan untuk tantangan global, Islam dapat menjadi bagian dari tatanan dunia baru yang berlandaskan harmoni dan martabat bersama.

KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU

Related Articles

Back to top button