Haji Reguler Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Upaya Perlindungan Jemaah

PERADABAN.ID – Jemaah haji reguler Indonesia mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Dikatakan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab, asuransi diberikan mulai jemaah masuk asrama sampai mereka masih di asrama saat pemulangan.
“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenag RI.
Kalau kecelakaan, lanjutnya, ada presentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta.
Baca juga:
- Pameran Komite Hijaz Digelar di Beberapa Daerah, Wacanakan Bentuk Museum Sejarah NU
- Berita dan Informasi Gus Yahya
“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” lanjutnya.
Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:
- Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
- Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
- Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
- Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji