Media

Danantara, Menaruh Harapan di Rumah Baru?

PERADABAN.ID – BPI Danantara resmi disahkan Presiden Prabowo pada Senin 24 Februari 2025 dan menunjuk Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani sebagai Kepala. 

Landasan hukum yang dipakai untuk tata kelola Danantara adalah UU No.1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.  

Meski dapat resistensi dari publik, sebagai badan baru, ia hadir untuk mengelola aset kekayaan negara, khususnya berfungsi sebagai instrumen pembangunan nasional hingga ke tingkat global.

Baca Juga R20 Membangun Konstruksi Peradaban

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap pembahasan mengenai kebijakan yang dikeluarkan melalui Danantara. 

“NU sendiri belum mendapatkan informasi yang lebih banyak mengenai seluruh dari gagasan Danantara. Belum ada komunikasi tentang bagaimana realisasinya? Konstruksinya seperti apa? Kita belum tahu,” ungkap Gus Yahya.

“Yang jelas Presiden Prabowo memiliki gagasan transformasi ekonomi,” tambahnya. 

BANGGA TAPI HARUS BELAJAR! Danantara punya visi jadi aktor global lewat aset strategis, tapi… #Danantara #TerongeGosong

Related Articles

Back to top button