Cognitive Bias dan Kritik Miskonsepsi Taklid Buta dalam Konsep “Nderek Dawuh Kyai”

Di sisi lain, anggapan bahwa “nderek dawuh kyai” atau mengikuti nasihat kyai merupakan bentuk taklid buta adalah sebuah kesalahpahaman yang mendasar.
PERADABAN.ID – Sebagai upaya mendorong masyarakat untuk berpikir kritis dan cerdas, terdapat ironi ketika ajakan ini masih dibatasi oleh konsep “masyarakat kelas.” Pemikiran semacam ini justru mereduksi esensi dari apa yang disebut berpikir kritis itu sendiri. Filosof Immanuel Kant menekankan bahwa berpikir kritis adalah hak dan tanggung jawab setiap individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau pendidikan.
Pemikiran yang eksklusif, di mana hak untuk berpikir kritis hanya diberikan kepada kelompok tertentu, malah mengekalkan ketidaksetaraan sosial yang justru seharusnya dikritisi. Jika hanya “masyarakat kelas” yang dianggap layak untuk berpikir kritis, maka di mana letak kebebasan berpikir yang sejatinya merupakan hak universal manusia?
Pemikiran seperti ini tidak berbeda jauh dari apa yang dikritiknya, yaitu taklid buta. Memonopoli hak berpikir kritis kepada kelas tertentu mencerminkan bentuk lain dari kebutaan intelektual, di mana kemampuan berpikir dan menentukan kebenaran disandarkan pada status sosial seseorang.
Baca Juga
- Menyoal Usulan Kementerian Haji: Dari Pelayanan Umat hingga Eksploitasi Dana Umat
- Masih Ada Kabayan di Sunda dan di Nahdlatul Ulama
Paulo Freire menegaskan bahwa kesadaran kritis harus terbuka untuk semua, terutama bagi mereka yang hidup di bawah tekanan ketidakadilan sosial. Hanya dengan memberi akses kepada semua kalangan, pemikiran kritis dapat menjadi alat untuk mengubah keadaan dan memutus struktur yang mengekang kebebasan berpikir dan bertindak.
Di sisi lain, anggapan bahwa “nderek dawuh kyai” atau mengikuti nasihat kyai merupakan bentuk taklid buta adalah sebuah kesalahpahaman yang mendasar. Tradisi Ahlussunnah wal Jamaah tidak pernah mendorong umat untuk taat tanpa berpikir.
Sebaliknya, “nderek dawuh Kyai” adalah tindakan yang dilandasi penghormatan terhadap ilmu dan pengalaman kyai yang lebih mendalam dalam urusan agama. Seperti yang diajarkan oleh Imam Al-Ghazali, ulama adalah mereka yang mampu menjaga agama dan moral umat, dan menempatkan mereka sebagai panutan adalah bentuk kecerdasan spiritual, bukan kelemahan intelektual. Mengikuti nasihat kyai tidak berarti menutup akal, melainkan mempercayai hikmah yang telah dipelajari dan diwariskan dari generasi ke generasi ulama.
Dalam konteks kontestasi seperti Pilkada, “nderek dawuh Kyai” sebenarnya merupakan pengejawantahan dari kaidah “اتباع الجمهور” “mengikuti pendapat mayoritas ulama.” Dalam fikih, keputusan ulama yang bersepakat dalam satu urusan besar seperti memilih pemimpin dianggap sebagai panduan yang amanah dan sah untuk diikuti oleh umat.
Syeikh Imam An-Nawawi al Bantani menegaskan bahwa dalam hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama, seperti urusan negara dan kepemimpinan, mengikuti pendapat ulama adalah cara umat untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berada di jalur yang benar secara moral dan spiritual. Oleh karena itu, mengikuti kyai dalam sebuah kontestasi Pilkada bukanlah bentuk ketaatan tanpa logika, tetapi sebuah kepercayaan kepada mereka yang paham akan tanggung jawab spiritual dan sosial pemimpin.
Ulama besar seperti Al-Farabi mengingatkan kita bahwa pemimpin yang ideal adalah mereka yang memiliki ketakwaan dan rasa takut kepada Tuhan, di samping kecakapan administratif. Pemimpin seperti ini akan mengutamakan kemaslahatan rakyat dengan rasa tanggung jawab yang mendalam. Konsep “nderek dawuh Kyai” mencerminkan nilai ini. Pilihan pemimpin berdasarkan bimbingan ulama bukan hanya berdasarkan kapasitas teknis, tetapi juga berdasar pada integritas moral. Nasihat kyai adalah panduan yang mengarahkan umat pada pemimpin yang tidak hanya amanah dalam menjalankan tugas, tetapi juga memiliki kesadaran spiritual yang kuat.
Baca Juga
- Beranjak dari Kontroversi ke Konteks: Logo Rakernas LAZISNU, Representasi Peran dan Nexus Organisasi
- Mengapa GP Ansor Perlu Mempererat Hubungan dengan Vatikan?
Mengikuti nasihat kyai dalam Pilkada bukan berarti menihilkan kemampuan berpikir kritis, tetapi justru bentuk pengejawantahan dari prinsip “mengikuti ulama yang mayoritas.” Umat Islam percaya bahwa para ulama memiliki pandangan yang jauh ke depan, baik dalam urusan agama maupun dunia, dan pilihan mereka didasarkan pada keilmuan yang matang. Seperti yang dijelaskan oleh Ibn Khaldun, perkembangan peradaban dan masyarakat sangat bergantung pada kebijakan yang diambil oleh para pemimpin, yang seharusnya dipandu oleh ulama yang berilmu dan bertakwa. Dengan demikian, nasihat Kyai tidak boleh dianggap sebagai batasan bagi kebebasan berpikir, melainkan sebagai penuntun bagi pilihan yang lebih baik dan bijak.
Dalam pandangan ini, “nderek dawuh Kyai” adalah langkah bijaksana yang menempatkan kepercayaan pada mereka yang memiliki pengetahuan dan pertimbangan moral lebih tinggi. Ini bukanlah bentuk ketundukan tanpa akal, melainkan sebuah jalan yang memastikan bahwa umat memilih pemimpin yang benar, bukan hanya berdasarkan kecakapan duniawi, tetapi juga berdasarkan kesalehan dan ketakwaan. Umat tetap berpikir, tetap mempertimbangkan, tetapi juga mengakui keterbatasan mereka dan mempercayakan keputusan penting kepada para ulama yang sudah teruji dalam hikmah dan ilmu.
Akhirnya, dalam refleksi yang mendalam, kita diajak untuk memahami bahwa berpikir kritis adalah hak semua orang, tanpa terkecuali. Dan dalam urusan kepemimpinan, menghargai dan mengikuti nasihat ulama adalah tindakan bijak, bukan kebutaan intelektual, tetapi kecerdasan spiritual yang diiringi oleh kepercayaan pada ilmu dan moralitas yang lebih tinggi. Seperti yang dikatakan oleh Ibn Atha’illah, “Bertindaklah dengan ilmu, karena ilmu akan menuntunmu menuju tindakan yang lebih baik dan lebih bijak.”
Oleh: Ahmad Taufiq, Sekretaris MWCNU Windusari



